Pemlu 2024
KPU Kota Pekalongan Tetapkan 35 Calon Legislatif Terpilih, Fajar: 90 Persen Wajah Lama
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan menetapkan perolehan kursi dan 35 calon terpilih anggota DPRD Kota Pekalongan periode 2024-2029
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan menetapkan perolehan kursi dan 35 calon terpilih anggota DPRD Kota Pekalongan periode 2024-2029 dalam Pemilu 2024 pada rapat pleno terbuka, di Hotel Santika Kota Pekalongan, Kamis (2/5/2024) malam.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menjelaskan, bahwa kali ini KPU Kota Pekalongan melaksanakan rapat pleno secara serentak se-Indonesia terkait penetapan kursi dan 35 calon terpilih anggota DPRD Kota Pekalongan periode 2024-2029 dalam Pemilu 2024.
Menurutnya, berdasarkan hasil Pemilu 2024, tidak ada perubahan terkait jumlah kursi maupun komposisi di setiap Dapil sama seperti Pemilu 2019 lalu.
"Untuk peraih suara tertinggi diraih oleh Ketua DPRD Kota Pekalongan periode 2019-2024 yakni M Azmi Basyir, yang mendapatkan suara sebanyak 4.671."
Baca juga: Resmi Cerai, Ria Ricis Dapat Hak Asuh Anak, Segini Nafkah yang Harus Dibayar Teuku Ryan
"Untuk peroleh kursi terbanyak, masih diraih oleh Partai Golkar dengan 8 kursi," ujarnya.
Fajar mengakui, dari hasil Pemilu 2024 ini memang ada pergeseran kursi saja dibandingkan hasil Pemilu 2019 baik yang kehilangan maupun bertambah.
Dimana, jumlah kursi yang bertambah ada pada PPP sebanyak 5 kursi dari tiga kursi, sementara yang berkurang ada pada Partai Golkar dari 9 kursi menjadi 8 kursi, dan PKB yang semula 7 kursi menjadi 6 kursi.
"Wajah baru anggota legislatif terpilih, kami melihat ada beberapa pada Dapil Pekalongan Timur dan Dapil Pekalongan Utara. Dari hasil Pemilu 2024 ini, di Kota Pekalongan tidak ada sengketa, sehingga kami bisa melakukan penetapan perolehan kursi maupun calon anggota dewan terpilih," imbuhnya.
Fajar menambahkan, sementara untuk kabupaten/kota yang masih ada sengketa hasil pemilu, maka harus menunggu proses sengketanya selesai di Mahkamah Konstitusi (MK). (Dro)
Hadapi Gugatan di MK, KPU Kudus Siapkan Jawaban dan Alat Bukti |
![]() |
---|
KPU Karanganyar Terima Surat Pengunduran Diri Tiga Caleg PDI-P |
![]() |
---|
Tahapan Pilkada Dimulai, KPU Kota Semarang Sosialisasi Pemantau Pemilu |
![]() |
---|
Dua Parpol Raksasa Kuasai Perolehan Suara Terbanyak di Jateng |
![]() |
---|
Ada Nama Anang, Krisdayanti hingga Venna Melinda, Ini Daftar 42 Artis yang Terancam Gagal ke Senayan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.