Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilbup Blora 2024

Pendaftaran Calon Anggota PPS Untuk Pilkada 2024 Resmi Dibuka, KPU Blora Butuh 885 Orang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara  (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Catur waskito Edy
M iqbal
Sejumlah calon anggota PPS saat mengumpulkan berkas pendaftaran ke kantor KPU Blora, Jumat (3/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara  (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2024.

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Blora, Ahmad Mustakim, mengatakan pendaftaran PPS dibuka mulai 2 Mei 2024 hingga 8 Mei 2024.

"Untuk pendaftar itu harus mendaftar secara online di siakba.kpu.go.id. Selain itu, mereka nanti juga berkewajiban menyerahkan berkas yang diunggah di siakba ke kantor KPU Blora, " katanya, kepada Tribunjateng, Jumat (3/5/2024).

Lebih lanjut, Mustakim, menjelaskan ada beberapa tahapan dalam seleksi PPS tersebut.

Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS mulai dari 2 Mei 2024 sampai 8 Mei 2024.

"Lalu, tes tertulisnya nanti 15 Mei hingga 18 Mei 2024. Setelah tes tertulis nanti ada pengumuman. Dilanjutkan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS sampai 20 Mei," terangnya.

Kemudian, dilanjutkan tahapan wawancara pada 21 Mei hingga 23 Mei 2024. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS pada 24 Mei 2024.

"Nanti penetapan calon anggota pada tanggal 25 Mei. Terus pelantikan anggota PPS tanggal 26 Mei," jelasnya

Selain itu, Mustakim, menyampaikan kebutuhan PPS setiap desa atau kelurahan adalah 3 orang.

"Di Blora ada 295 desa atau kelurahan, jadi total yang kita butuhkan 885 orang untuk jadi anggota PPS," paparnya.

Persyaratan Anggota PPS : 

- Warga Negara Indonesia

- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik  Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

-Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPS

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah 
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.(Iqs).

Baca juga: Daftar Tunggu Ibadah Haji di Kabupaten Kudus Tembus 31 Tahun

Baca juga: Piala Asia U-23 2024 : Apresiasi LDII untuk Timnas: Mereka Pahlawan Bangsa yang Layak Dihargai

Baca juga: Ukraina Perkenalkan AI Jubir Kemenlu Bernama Victoria Shi

Baca juga: Unsoed Purwokerto Pastikan Besaran UKT Berkeadilan, 20 Persen untuk Level Mahasiswa Kurang Mampu

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved