Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Alasan Polisi Membebaskan Pemotor Viral Mabuk Jalan Zigzag Hingga Menantang Aparat, Sudah Minta Maaf

Polisi mengungkap alasan akhirnya membebaskan pemotor viral yang mabuk, berkendara zigzag, hingga menantang aparat penegak hukum.

Editor: rival al manaf
(Info Singaraja )
Tangkapan layar video pemotor mabuk tantang polisi di jalan raya di Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Instagram 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi mengungkap alasan akhirnya membebaskan pemotor viral yang mabuk, berkendara zigzag, hingga menantang aparat penegak hukum.

Alasannya karena pengendara tersebut sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi dan meminta maaf.

Sosok pengendara itu berinisial KD dan berusia 25 tahun.

Ia viral setelah menantang polisi di Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Baca juga: Viral Aksi Maling Jebol Kotak Amal Pakai Gunting Baja di Kudus, Terekam Kamera CCTV

Baca juga: Segini Harga Franchise Mbok Galak Penyetan Sambal Bakar Viral, Berikut Cara Menjadi Mitra

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (3/5/2024).

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, KD tidak diproses hukum dan hanya dikenakan wajib lapor.

Polisi juga memberikan pembinaan pada KD.

"Belum ada proses hukum. Dilakukan pembinaan dan wajib lapor saja seminggu dua kali," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (6/5/2024).

KD telah membuat pernyataan tidak akan mengulang perbuatannya lagi.

Pernyataan itu dibuat dengan disaksikan oleh petugas kepolisian.

Selain itu, KD juga sudah meminta maaf pada anggota Sat Lantas Polres Buleleng yang sempat cekcok dengannya karena tak terima ditegur.

"Sudah buat pernyataan Jika ada pelanggaran yang dilakukan lagi, ya diproses hukum sesuai yang dilakukan," tambah dia.

Menurutnya, berkendara dengan kondisi mabuk termasuk dalam pelanggaran hukum.

Namun, Darma mengatakan, petugas lebih mengedepankan pembinaan.

"Kalau mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain bisa masuk pelanggaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved