Berita Solo
Balas Dendam Jadi Motif 2 Warga Solo Ini Bully Suporter Persib Bandung, Cukup Paksa Rambut dan Alis
Polresta Surakarta amankan dua pelaku perundungan suporter bola Persib Bandung di Kota Solo. Pelaku berinisial HSA (28) warga Pucangsawit,
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Polresta Surakarta amankan dua pelaku perundungan suporter bola Persib Bandung di Kota Solo.
Pelaku berinisial HSA (28) warga Pucangsawit, Jebres, Solo dan IEP (41) warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Kota Solo.
Sementara korban warga Ciketingudik, Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat
Perundungan itu dilakukan pelaku dengan mencukur rambut dan alis korban. M
irisnya, mereka merekam kejadian tersebut dan menyebarkan di media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kota Solo, Kompol Ismanto Yuwono mengatakan, perundungan itu berlangsung pada Selasa (30/4/2024).
Saat itu, Persib Bandung sedang bertanding di Solo untuk menjalani pertandingan lanjutan Liga 1 melawan PSS Sleman.
"Jadi setelah mereka selesai pertandingan, oleh oknum suporter pendukung Persis Solo kemudian dibawa ke lokasi."
"Jadilah perundungan di mana terjadi pencukuran alis dan pemotongan rambut oleh para pelaku dengan pisau cukur," kata Kompol Ismanto di Mapolresta Solo, Sabtu (4/5/2024) malam.
Setelah dilakukan perundungan, korban dikembalikan kepada oknum suporter bola Persis Solo dan korban dibawa pergi menaiki sepeda motor.
Kompol Ismanto mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku, motif mereka melakukan perbuatan tersebut adalah karena ada rasa tidak terima atau kesal saat menonton Persis Solo di Bandung.
"Motifnya, meraka kesal karena saat perjalan mendukung tim Persis Solo ke Bandung, kendaraan yang mereka tumpangi selalu pecah kaca akibat lemparan batu."
"Sehingga pada saat menemukan salah satu suporter dari Jawa Barat dilakukan hal tersebut di Solo sebagai bentuk balas dendam," terang dia.
Atas perlakuan perundungan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 335 KUHP terkait dengan pengancaman dengan ancaman hukuman 1 tahun.
Pemilik 3 Lahan di Solo Ini Siap-siap Kehilangan Tanah, Akan Disita Negara karena Terlantar |
![]() |
---|
Kepala BNN RI Kunjungi Desa Ponggok, Apresiasi Model Pemberdayaan dalam Upaya Cegah Narkoba |
![]() |
---|
Daftar 3 Tanah di Solo Kategori Terlantar dan Akan Diambil Negara, Sedang Diajukan ke BPN Pusat |
![]() |
---|
Kenaikan Pajak PBB-P2 Capai 250 Persen di Pati Ternyata Mirip Kasus Solo yang Gagal Diterapkan |
![]() |
---|
Adu Argumen Soal Mobil Esemka, Ini Kata Pihak Penggugat dan Kuasa Hukum PT solo Manufaktur Kreasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.