Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Balas Dendam Jadi Motif 2 Warga Solo Ini Bully Suporter Persib Bandung, Cukup Paksa Rambut dan Alis

Polresta Surakarta amankan dua pelaku perundungan suporter bola Persib Bandung di Kota Solo. Pelaku berinisial HSA (28) warga Pucangsawit,

Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: muh radlis
istimewa
Dua pelaku Perundungan terhadap suporter bola Persib Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Sabtu (4/5/2024) Istimewa 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Polresta Surakarta amankan dua pelaku perundungan suporter bola Persib Bandung di Kota Solo.

Pelaku berinisial HSA (28) warga Pucangsawit, Jebres, Solo dan ⁠IEP (41) warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Kota Solo.

Sementara korban warga Ciketingudik, Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat


Perundungan itu dilakukan pelaku dengan mencukur rambut dan alis korban. M

irisnya, mereka merekam kejadian tersebut dan menyebarkan di media sosial.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kota Solo, Kompol Ismanto Yuwono mengatakan, perundungan itu berlangsung pada Selasa (30/4/2024).


Saat itu, Persib Bandung sedang bertanding di Solo untuk menjalani pertandingan lanjutan Liga 1 melawan PSS Sleman. 


"Jadi setelah mereka selesai pertandingan, oleh oknum suporter pendukung Persis Solo kemudian dibawa ke lokasi."


"Jadilah perundungan di mana terjadi pencukuran alis dan pemotongan rambut oleh para pelaku dengan pisau cukur," kata Kompol Ismanto di Mapolresta Solo, Sabtu (4/5/2024) malam.


Setelah dilakukan perundungan, korban dikembalikan kepada oknum suporter bola Persis Solo dan korban dibawa pergi menaiki sepeda motor.


Kompol Ismanto mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku, motif mereka melakukan perbuatan tersebut adalah karena ada rasa tidak terima atau kesal saat menonton Persis Solo di Bandung.


"Motifnya, meraka kesal karena saat perjalan mendukung tim Persis Solo ke Bandung, kendaraan yang mereka tumpangi selalu pecah kaca akibat lemparan batu."


"Sehingga pada saat menemukan salah satu suporter dari Jawa Barat dilakukan hal tersebut di Solo sebagai bentuk balas dendam," terang dia.


Atas perlakuan perundungan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 335 KUHP terkait dengan pengancaman dengan ancaman hukuman 1 tahun. 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved