Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Jambret Viral Telan Gelang Emas 2,3 Gram, Akhirnya Keluar saat BAB

Saat kedua pelaku terjatuh dan ditangkap oleh warga, salah satu pelaku nekat menelan gelang tersebut untuk menghilangkan barang bukti

|
Editor: muslimah
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Pelaku jambret saat sedang diperiksa petugas Reskrim Polsek Cirebon Seltim Polres Cirebon Kota terkait kasus penjambretan 

TRIBUNJATENG.COM, CIREBON - Gelang emas yang ditelan seorang jambret akhirnya keluar juga saat buang air besar.

Sebelumnya polisi sempat khawatir hingga dilakukan pemeriksaan rontgen ke jambret tersebut.

Kini gelang tersebut jadi baeang bukti.

Kisah jambret menelan gelang rampasannya ini tejadi di Cirebon, Jawa Barat.

Ia menelan gelang emas seberat 2,3 gram hasil curian di depan Pasar Harjamukti Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 07.30 WIB.

Baca juga: Detik-detik Pelajar SMK di Pekalongan Dibacok Segerombolan Pemuda Sepulang Nongkrong

Baca juga: Pemain Timnas Malaysia Disiram Air Keras di Pusat Perbelanjaan, Luka di Leher, Bahiu hingga Dada

Beruntung polisi tak perlu melakukan operasi untuk menyita gelang emas hasil curian itu, gelang emas 2,3 gram berhasil keluar setelah pelaku Buang Air Besar (BAB).

Kapolsek Cirebon Selatan Timur (Seltim) Polres Cirebon Kota, AKP Joni Rahmat, peristiwa ini terjadi pada Jumat (3/5/2024) lalu.

"Alhamdulillah, hari Jumat sekitar jam 3 sore, pelaku melakukan BAB dan keluarlah itu barangnya (gelang emas)," ujar Joni, Minggu (5/5/2024).

Sebelumnya, polisi telah memastikan keberadaan gelang emas tersebut dengan melakukan pemeriksaan menggunakan Rontgen.

"Hari Jumat pagi pelaku sudah BAB, tapi gelangnya belum keluar."

"Kami khawatir juga, makanya kita bawa untuk dirontgen."

"Hasil rontgen sudah ada dan tim yang melakukan rontgen mengatakan sepertinya gelang emas itu ada di dalam perut pelaku," ucapnya.

Setelah keluar, gelang emas sebagai barang bukti berhasil diamankan.

Demikian juga dengan dua orang pelaku penjambretan itu, keduanya saat ini telah ditahan di ruang tahanan Mapolsek Seltim.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved