Blora
KPU Blora Klarifikasi Surat Pengunduran Diri Caleg Terpilih Dapil Blora 5 dari PDIP Blora
Pasalnya, diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, menerima surat pengantar dari DPC PDIP Blora.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora melakukan klarifikasi surat pengunduran diri caleg terpilih dari PDIP Blora.
Pasalnya, diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, menerima surat pengantar dari DPC PDIP Blora, yang berisi pengunduran diri caleg terpilih atas nama Indra Eko Sulistyono.
Indra Eko Sulistyono merupakan caleg terpilih dari PDIP, dapil Blora 5 (Ngawen, Tunjungan, Banjarejo) dengan perolehan 4.801 suara.
Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto, mengatakan sesuai dengan regulasi, setelah ada calon yang mengundurkan diri, KPU harus melakukan klarifikasi ke pimpinan partai politik yang bersangkutan.
"Surat yang sudah diluncurkan DPC PDIP ke KPU terkait ada calon yang mundur, itu sudah kita klarifikasi ke DPC PDIP," katanya, kepada Tribunjateng, Senin (6/5/2024).
Widi menyebut, saat KPU Blora melakukan klarifikasi, DPC PDIP menunjukkan surat pengunduran caleg terpilih atas nama Indra Eko Sulistyono.
"Saat diklarifikasi, dari DPC PDIP sudah menunjukkan surat pengunduran diri dari calon terpilih yang bersangkutan," jelasnya.
Adapun terkait alasan caleg terpilih mengundurkan diri tidak diketahui.
"Hanya menyatakan mengundurkan diri saja. Tidak menyebut alasan," terangnya.
Sebelumnya, juga diberitakan, bahwa Indra Eko Sulistyono, tidak merasa membuat surat pengunduran diri.
Menanggapi hal itu, Widi, menyarankan agar Indra Eko Sulistyono untuk berproses ke DPC PDIP Blora.
"Nanti silahkan yang bersangkutan mensomasi atau berproses kepada partai politik yang bersangkutan," terangnya.
Terkait, nama pengganti caleg terpilih yang akan ditetapkan, Widi menyampaikan akan menetapkan calon pengganti sesuai dengan perolehan suara terbanyak kedua di dapil tersebut.
"Untuk nama pengganti memang belum diketahui. Tetapi kalau secara normatif, sesuai dengan PKPU, kita akan menetapkan calon pengganti dari calon dengan suara terbanyak kedua,"
"Namun, kalau memang suara terbanyak kedua juga ditemukan yang sama (mengundurkan diri- red), maka yang akan ditetapkan sebagai calon pengganti, dengan perolehan suara terbanyak ketiga, begitu seterusnya," jelasnya.
Widi menjelaskan akan menetapkan calon pengganti pada tanggal 16 Mei 2024.
"Kita masih punya rentang waktu 14 hari sejak penetapan calon terpilih pada tanggal 2 Mei 2024 lalu. Jadi terakhir nanti kita akan menetapkan di tanggal 16 Mei 2024," terangnya.(Iqs)
| Wanita di Tempellemahbang Blora Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Samping Rumah |
|
|---|
| Pemkab Blora Masih Kaji Kebijakan WFH, Bupati Arief Ajak ASN Bersepeda Saat ke Kantor |
|
|---|
| Kumpulkan Pengelola SPPG di Blora, Wabup Sri Setyorini Minta SPPG Tingkatkan Kualitas Menu MBG |
|
|---|
| Permintaan Banyak Namun Stok Minyakita di Pasar Sido Makmur Blora Saat Ramadan Terbatas |
|
|---|
| Kisah Maling Genthiri di Blora, Mencuri Untuk Janda dan Anak Yatim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Blora-Widi-Nurintan-Ari-Kurnianto1234.jpg)