Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Kronologi 2 Pelajar Ditangkap Polisi Karena Bawa Samurai di Kawasan Pantai Teluk Penyu Cilacap

Tim Turjawali Sat Samapta Polresta Cilacap berhasil menangkap dua pelajar di kawasan Pantai Teluk Penyu, Cilacap, Minggu (5/5/2024).

Ist. Humas Polresta Cilacap
Dua orang pelajar dibawah umur yang berhasil ditangkap tim Turjawali Sat Samapta Polresta Cilacap di kawasan wisata Pantai Teluk Penyu Cilacap pada Minggu (5/5/2024) dini hari. Dari tangan kedua pelajar, polisi mengamankan sebilah samurai dengan gagang kayu. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Tim Turjawali Sat Samapta Polresta Cilacap berhasil menangkap dua pelajar di kawasan Pantai Teluk Penyu, Cilacap, Minggu (5/5/2024).

Dua orang pelajar yang masih di bawah umur tersebut ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam berupa samurai.

Baca juga: Hasil Babak I Skor 1-1 Qatar U-23 Vs Jepang Perempatfinal Piala Asia U-23, Samurai Biru Kebobolan!

Kasi Humas Polresta Cilacap Ida Galih Soecahyo mengatakan, penangkapan dua remaja itu berlangsung pada Minggu (5/5) dini hari sekira pukul sekira pukul 02.30 WIB.

Saat itu, anggota tim Turjawali Sat Samapta Polresta Cilacap sedang melakukan patroli wilayah di sekitar wilayah Cilacap Kota.

Mereka melihat adanya segerombolan anak muda yang diduga membawa senjata tajam melintas menuju arah Pantai Teluk Penyu.

"Melihat anak muda membawa senjata tajam, kemudian anggota patroli melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua orang anak di bawah umur," katanya kepada Tribunbanyumas.com

Galih menyebutkan bahwa saat kedua anak diperiksa, polisi menemukan sebilah samurai dengan gagang terbuat dari kayu yang diikat dengan tali nilon.

"Setelah diperiksa kedua pelajar tersebut dibawa ke Polsek Cilacap untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Galih.

Baca juga: Pengakuan Wanita yang Tusuk Pemilik Toko dengan Samurai, Ada 1 Kata Korban yang Sulut Emosinya

Galih mengatakan saat ini kedua remaja tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya terancam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

"Anak tersebut dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat sehingga tetap dikenakan undang-undang," imbuhnya. (pnk)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved