Berita Seleb
MA Hapus File Putusan Cerai Ria Ricis-Teuku Ryan di Situsnya, Sebab Perceraian yang Beredar Benar?
sejak dipublikasikan pada Selasa (2/5/2024) yang lalu, file putusan perceraian Ria Ricis-Teuku Ryan sudah diakses dan diunduh lebih dari 600 ribu kali
TRIBUNJATENG.COM - Diunduh hingga ratusan ribu, hasil putusan perceraian selebgram Ria Ricis dan suaminya, Teuku Ryan kini dihapus.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menghapus putusan tersebut dari situs resminya yaitu putusanm3.mahkamahagung.go.id.
Informasi penghapusan ini disampaikan oleh juru bicara MA, Suharto.
Baca juga: Dokumen Perceraian Ria Ricis Beredar di Medsos, Sikap Teuku Ryan Berubah Usai Ditransfer Rp 500 Juta
Baca juga: Coba Kelabui Polisi, Pria yang Makan Enak di Warteg Bayar Sesukanya sudah Tampil Beda saat Ditangkap
Dia menuturkan bahwa penghapusan tersebut dilakukan oleh Koordinator Data MA, Asep Nursobah.
Suharto mengatakan sejak dipublikasikan pada Selasa (2/5/2024) yang lalu, file putusan perceraian Ria Ricis-Teuku Ryan sudah diakses dan diunduh lebih dari 600 ribu kali.
"Info dari koordinator data, Bapak Asep Nursobah bahwa tampilan pada sistem informasi perkara sudah di-unpublish karena sejak di publish tanggal 2 Mei 2024 sudah banyak yang mengakses dari direktori putusan."
"Namun sejak dipublikasikan tanggal 2 Mei, telah diunduh sebanyak 623.766 kali," tuturnya.
Suharto juga mengirimkan tangkapan layar dari situs Direktori Putusan MA yang menunjukan memang file putusan perceraian Ria Ricis dan suaminya tersebut.
Pada tangkapan layar yang diterima Tribunnews.com, terlihat memang bahwa putusan perceraian Ria Ricis sudah tidak dipublikasikan oleh MA lagi di situsnya.
"Putusan PA Jakarta Selatan Nomor 547/Pdt.g/2024/PAJS Tanggal 2 Mei 2024: Unpublish," demikian tertulis dalam tangkapan layar tersebut.
Sementara, berdasarkan tangkapan layar lainnya, jika ada pihak yang ingin diberikan akses untuk meminta file putusan perceraian Ria Ricis, maka harus menghubungi Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dan tidak bisa lagi mengunduh secara bebas di situs MA.
"Putusan PA Jakarta Selatan 547/PDT.G/2024/PA.JS: Putusan ini tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi sesuai ketentuan SK KMA 1-144 Tahun 2011."
"Apabila kepentingan mengakses putusan tersebut untuk kepentingan akademis agar menghubungi PPID pengadilan yang bersangkutan," demikian tertulis dalam tangkapan layar situs MA tersebut.
Lebih lanjut, Suharto menjelaskan dalam sistem informasi administrasi perkara, segala identitas dari pihak terkait dalam putusan perceraian akan disamarkan.
"Di sistem informasi administrasi perkara yang bersifat pribadi atau keluarga dan anak biasanya anoname."
Rachel Vennya Kena Nyinyir Warganet Setelah Unggah Video Tasya Farasya Menangis |
![]() |
---|
Cerita Sahrul Gunawan Kehilangan Rp 20 Miliar yang Dikumpulkan Bertahun-tahun: Buat Begitu Doang |
![]() |
---|
Suami Mpok Alpa Ajukan Perwalian Meski Belum 40 Hari Istri Meninggal, Keluarga Curiga Soal Warisan |
![]() |
---|
Tasya Farasya Resmi Gugat Cerai Ahmad Assegaf, Sidang Perdana Digelar Bulan Ini |
![]() |
---|
Perjalanan Cinta Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf: Cinta Pertama di SD, Kini Dikabarkan Gugat Cerai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.