Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

KPK: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gus Muhdlor menerima bagian uang korupsi melalui sopirnya.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor saat berada di dalam mobil tahanan. 

Karena perbuatannya, Gus Muhdlor disangka melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Perkara dugaan korupsi di Sidoarjo ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu. Belasan orang ditangkap, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor. Namun, bupati itu lolos.

KPK kemudian menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari dan Siska sebagai tersangka dalam waktu yang berbeda.

Beberapa waktu kemudian, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.

Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, melalui aplikasi bertukar pesan WhatsApp dan sambungan telepon untuk mengonfirmasi ketidakhadiran kliennya. Namun hingga berita ini diturunkan, Mustofa belum merespons. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya"

Baca juga: Modus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Cs Potong Dana Insentif ASN, Setahun Terkumpul Rp2,7 Miliar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved