Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Seorang Pelanggar Syariat Islam di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Zina pada Anak

Tiga terpidana kasus pelanggaran syariat Islam mendapatkan hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen.

Editor: m nur huda
Humas Kejari Bireuen.
Seorang terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Bireuen, Aceh, Selasa (7/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BANDA ACEH - Tiga terpidana kasus pelanggaran syariat Islam mendapatkan hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen.

Eksekusi hukuman cambuk dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, terhadap tiga terpidana.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen Dedi Maryadi di Bireuen, Selasa (7/5/2024) kemarin, mengatakan, eksekusi hukuman cambuk tersebut dilaksanakan di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen.

"Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dilaksanakan terbuka dan disaksikan khalayak ramai."

"Tujuannya untuk memberi efek jera bagi pelaku serta masyarakat agar tidak mengikuti apa yang dilakukan para terpidana tersebut," kata Dedi Maryadi.

Adapun tiga terpidana yang menjalani hukuman cambuk tersebut, yakni berinisial F, H, AH.

Hukuman cambuk yang dilakukan berkisar 17-100 kali cambukan.

Ketiganya terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual, ikhtilath atau bermesraan, dan jarimah zina.

Dedi menyebutkan, eksekusi cambuk terhadap terpidana F dilakukan sebanyak 17 kali.

Terpidana F diputuskan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual yang melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kemudian, eksekusi cambuk dilakukan terhadap terpidana H.

H diputuskan bersalah melakukan jarimah ikhtilath atau bermesraan dengan anak dengan hukuman 29 kali cambuk.

Terpidana H bersalah melanggar Pasal 26 jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Selanjutnya, eksekusi cambuk terhadap terpidana AH yang terbukti bersalah melakukan jarimah zina terhadap anak. AH dihukum 100 kali cambuk serta pidana penjara selama 24 bulan.

"Terpidana AH bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014."

"Usai menjalani hukuman cambuk, terpidana AH juga harus menjalani pidana penjara selama dua tahun atau 24 bulan," kata Dedi Maryadi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved