Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pengakuan Pelaku Pembunuhan Kakek 73 Tahun Karena Dendam, Kakaknya Pernah Dianiaya 1 Tahun Lalu

Terkuak dendam menjadi motif pembunuhan kakek Alek (73) yang ditemukan tewas di rumahnya pada Minggu (5/5/2024)

Editor: raka f pujangga
Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
Teten dan Hilman pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang kakek di Garut dihadirkan ke publik dalam ekpose kasus di Mapolres Garut, Kamis (8/5/2024). Tak ada raut penyesaln di wajah mereka 

TRIBUNJATENG.COM, GARUT - Terkuak dendam menjadi motif pembunuhan kakek Alek (73) yang ditemukan tewas di rumahnya pada Minggu (5/5/2024)

Hal itu berdasarkan pengakuan dari dua orang pelaku yaitu HH (19) dan TR (34).

Keduanya ditangkap jajaran Polres Garut dari dua tempat berbeda, yakni Bekasi dan Bandung. 

Baca juga: 2 Pelaku Pembunuhan Sadis Kakek Alex Santai Tak Ada Penyesalan, Motif karena Dendam

Diketahui kakek tersebut tewas di Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Garut, Jawa Barat.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo mengungkapkan, motif kedua pemuda yang salah satunya dikenal sebagai anggota geng motor membunuh karena dendam kepada korban.

"Motifnya dendam pada korban, jadi setahun lalu korban menganiaya kakak pelaku," jelas Ari dalam konferensi pers di Aula Mapolres Garut, Kamis (9/05/2024).

Rupanya, dendam tersebut terakumulasi hingga akhirnya pelaku memutuskan menghabisi nyawa korban pada malam hari.

Keesokan harinya, korban ditemukan meninggal di rumahnya dalam kondisi penuh luka bacokan.

Ari menjelaskan, pelaku sudah merencanakan aksinya.

Mulai dari mengintai rumah korban, menyimpan motor di lapangan dekat TKP, hingga mendatangi rumah korban dengan golok dan celurit di tangan. 

Setelah dirasa aman, kedua pelaku yang mengenakan penutup wajah langsung memanjat pagar rumah korban. Mereka masuk dan mendapati korban sedang tertidur di kamarnya. 

"(Mereka) langsung masuk ke kamar korban dan keduanya langsung membacok korban dari kepala hingga badan," katanya.

Baca juga: Mengenal Sosok Kakek Jumar Duda Nikahi Gadis 19 Tahun, Bukan Orang Sembarangan: Tinggal Sendiri

Ari menambahkan, sebelum melakukan aksinya kedua pelaku menenggak minuman keras

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Minggu (5/5/2024) warga Kampung Ngamplang Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu digegerkan dengan penemuan Alex (73) yang tewas di kamarnya dengan kondisi penuh luka bacokan dan kepala hancur. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved