Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Terungkap, Motif Wanti Beri Racun Tikus Dicampur Kopi ke Anak Tiri, Jadi Pelampiasan

Pelaku juga mengaku, selama menikah dengan bapak korban, yakni selama 4 tahun 2 bulan, pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Editor: muslimah
Kolase Tribun Jakarta
Seorang ibu tiri nekat meracuni sang anak dengan racun tikus di Riau 

TRIBUNJATENG.COM -- Motif seorang ibu tiri meracuni anak tirinya akhirnya terungkap.

Sebelumnya berita ini viral dimana seorang anak kejang-kejang setlah meminum kopi yang dicampur racun tikus oleh ibu tirinya.

Beruntung si anak masih bisa diselamatkan oleh pamannya.

Kini si ibu tiri sudah ditangkap dan jadi tersangka.

Dia berinisial RI alias Wanti (36), warga Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Baca juga: Pengakuan Ibu Tiri Kejam yang Beri Kopi Dicampur Racun Tikus ke Anak Tiri, Kini Jadi Tersangka

Baca juga: Benarkah Dijadikan PSK dengan Tarif Rp 20 Ribu? Atika Menjawab Tegas, di Rumahnya Banyak Baju Seksi

Pelaku memberi anak tirinya racun tikus yang dicampur ke dalam minuman kopi kemasan.

Alasan pelaku meracuni anak tirinya karena kesal dengan bapak korban atau suami RI.

"Saya kesal dan sakit hati sama bapaknya," kata RI saat polisi melakukan interogasi, seperti dalam video yang diterima Kompas.com dari Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika, Kamis (9/5/2024).

Pelaku juga mengaku, selama menikah dengan bapak korban, yakni selama 4 tahun 2 bulan, pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pelaku menyebut suaminya sering marah-marah tidak jelas.

"Suami saya melakukan KDRT, marah-marah tidak jelas. Jadi saya melampiaskan kepada anaknya dengan memberi racun tikus," ungkap RI.

Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika mengatakan, pelaku RI saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," sebut Tri.

Pelaku, kata dia, dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Tri.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved