Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

"Kecandak Nangis, Petakilan" Sindir Warganet Lihat Remaja Hendak Tawuran saat Ditangkap Polisi

Video viral tersebut masing-masing berdurasi sekira 30 detik. Dalam satu video, terekam seorang remaja merengek saat diamankan polisi.

Ist/Facebook Sisi Lain Kota Tegal 
Tangkapan layar remaja merengak saat diamankan petugas polisi di Jalan Ir Juanda Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Kamis (9/5/2024) dini hari.   

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Media sosial dihebohkan dengan video amatir warga yang merekam penggagalan aksi tawuran oleh polisi di Jalan Ir Juanda Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Kamis (9/5/2024) dini hari.

Video viral tersebut masing-masing berdurasi sekira 30 detik.

Dalam satu video, terekam seorang remaja merengek saat diamankan polisi.

Saat akan dibawa petugas polisi ke dalam mobil dengan cara dipiting, remaja tersebut merengek 'lara' yang artinya sakit.

Sontak video yang dibagikan oleh akun bernama Mas Jaka di grup Sisi Lain Kota Tegal mendapatkan beragam komentar lucu dari nitizen hingga 769 komentar. 

"Kecandak nangis, petakilan," ujar seorang netizen.

"Cengeng men beh kakehen polah hahaha," timpal lainnya.

"Sunati maning kue kudune," tulis warganet. 

Baca juga: Awalnya Garang Menantang Tawuran, Remaja di Kendal Ini Ampun-ampun saat Diciduk Polisi

Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Darwan mengatakan, petugas berhasil menggagalkan aksi tawuran dan mengamankan sejumlah 9 remaja. 

Dari jumlah tersebut dua orang diamankan, sisanya tidak ditahan karena masih di bawah umur.

"Kami berhasil menggagalkan aksi tawuran dan mengamankan dua pelaku berikut barang buktinya untuk kita proses lebih lanjut," katanya. 

AKP Darwan mengatakan, penggagalan aksi tawuran tersebut berlangsung sekira pukul 03.30 WIB.

Mulanya anggota yang sedang melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat.

Ada segerombolan pemuda yang membawa senjata tajam jenis celurit.

Sesampainya di lokasi benar petugas menjumpai segerombolan remaja dengan membawa senjata tajam jenis celurit.

"Setelah petugas tiba di lokasi, sekelompok remaja yang membawa senjata tajam itu langsung kabur. 

Petugas berusaha untuk mengejar dan berhasil mengamankan 9 remaja beserta 2 senjata tajam berupa celurit besar dan celurit kecil," jelasnya. 

Menurut AKP Darwan, sejumlah 2 orang yang sudah dewasa itu ditetapkan sebagai pelaku dan sisanya 7 remaja sebagai saksi.

"Para pelaku kami kenakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujarnya. (fba)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved