Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kesal Suaminya Menikah Lagi, Wanita Ini Kalap Siram Air Keras Saat Tidur Pulas

Kesal suaminya menikah lagi, seorang istri berinisial VI (34) tega menyiram suaminya AT (35) menggunakan air keras.

Editor: raka f pujangga
istimewa
Ilustrasi air keras(Shutterstock). 

TRIBUNJATENG.COM, MUBA - Kesal suaminya menikah lagi, seorang istri berinisial VI (34) tega menyiram suaminya AT (35) menggunakan air keras.

Atas perbuatannya korban mengalami luka bakar sekujur tubuh dari muka hingga ke perut.

Kini seorang istri di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,  harus mendekam di sel tahanan setelah menganiaya suaminya.

Baca juga: Alasan Istri Menikah Lagi Karena Dipaksa Kerja Open BO, Suami Baru Malah Dibunuh Saat Malam Pertama

Saat ini, VI sudah menyerahkan diri ke Polsek Babat Toman setelah sebelumnya menjadi buronan selama satu bulan. Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Minggu (21/4/2024) lalu di kediaman tersangka yang berada di Kelurahan Babat Toman, Kabupaten Muba.

Mulanya, saat tengah malam VI sedang membuka Facebook.

Sementara, AT tertidur di kamar.

Ketika sedang asyik scroll akun, VI terkejut melihat AT ternyata sudah menikah dengan wanita lain tanpa sepengetahuan dirinya.

Hal itu membuat pelaku geram dan tak bisa mengontrol emosi.

Air keras yang berada di dapur, langsung diambil oleh VI.

Kurang puas, air keras itupun lalu dicampurkan dengan cabai dan disiramkan ke wajah AT yang saat itu sedang terlelap tidur.

"Korban kemudian menjerit kesakitan karena, air keras tersebut disiramkan ke sekujur tubuhnya dari wajah sampai perut," kata Rama, Jumat (10/5/2024).

Setelah melakukan perbuatan itu, VI pun meninggalkan suaminya di dalam rumah.

Ia kemudian memilih melarikan diri hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

Petugas yang mendapatkan laporan itu lalu melakukan penyelidikan.

Usai dilakukan pendekatan, VI pun memilih menyerahkan diri ke kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca juga: Inilah Sosok Rosmini Pengemis Viral Kini Dirawat di Rumah Sakit Jiwa: Ditinggal Suami Menikah Lagi

"Motifnya pelaku kesal kepada suaminya karena menikah lagi secara diam-diam. Pelaku sudah menyerahkan diri dan sekarang ditahan," jelas Rama.

Atas perbuatannya dijerat pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Barang bukti berupa pakaian korban dan botol air keras sudah kami temukan di lokasi kejadian," ujarnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved