Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilbup Kendal 2024

Jalur Perseorangan Pendaftaran Bakal Calon Bupati Kendal Tak Dilirik, KPU: 0 Pendaftar

Jalur perseorangan pendaftaran bakal calon bupati (bacalon) Kendal pada Pilkada 2024 rupanya tak dilirik oleh para politisi. 

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/Hermawan Endra
Ketua KPU Kendal, Khasanudin (Kanan) 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Jalur perseorangan pendaftaran bakal calon bupati (bacalon) Kendal pada Pilkada 2024 rupanya tak dilirik oleh para politisi. 

Hinga batas akhir pendaftaran pada Minggu (12/5/2024) pukul 23:59 WIB, tidak ada satupun pasangan bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kendal yang mendaftarkan diri di Komisi KPU Kendal.

Ketua KPU Kendal, Khasanudin tidak menemukan politisi yang mendaftar jalur perseorangan sejak hari pertama pembukaan pendaftaran pada Rabu (8/5/2024).

"Bakal pasangan calon perseorangan yang telah meminta akses/akun SILON sejumlah 0 pendaftar, dan bakal pasangan calon perseorangan yang telah melakukan penyerahan dukungan sejumlah 0," kata Khasanudin, Senin (13/5/2024).

Ia menjelaskan, pengumuman penyerahan dukungan dan pendaftaran pencalonan perseorangan dimulai pada tanggal 5 — 7 Mei 2024 di laman dan media sosial KPU Kabupaten Kendal. 

Adapun penyerahan dukungan pencalonan perseorangan dilaksanakan pada tanggal 8 — 12 Mei 2024. 

Dilanjutkan tanggal 8 — 11 Mei 2024 dimulai pada pukul 08.00 — 16.00 WIB. Kemudian berakhir pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 08.00 — 23.59 WIB. 

"Berdasarkan Surat Edaran Ketua KPU RI nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 perihal Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, disampaikan bahwa KPU Kabupaten Kendal telah membuka helpdesk pencalonan perseorangan di Kantor KPU Kabupaten Kendal mulai 8 — 12 Mei 2024," paparnya.

Menurut Khasanudin, tidak adanya pasangan bacalon dari perseorangan ini, maka KPU Kendal hanya tinggal menunggu bacalon kepala daerah yang diusung oleh partai politik peserta pemilu.

"Maka KPU Kabupaten Kendal tidak memberikan pemberian status atas penyerahan dukungan tersebut seperti status diterima, status dikembalikan, sedang pemeriksaan," ujarnya.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kendal nomor 936 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024, jumlah dukungan dan sebaran yang dibutuhkan yakni 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kendal sejumlah 796.097.

Artinya, politisi harus mendapat dukungan setidaknya 59.708 orang, dengan 11 sebaran dari total 20 kecamatan di Kendal. (*)

Baca juga: Bantuan Pompa Air Pemkab Kudus Diharapkan Tunjang Produktivitas Pertanian

Baca juga: Chord Kunci Gitar Macak Kelaran Damara De feat. Tadeus Lavora

Baca juga: Viral Video 2 Pria Berbuat Mesum di Dalam Masjid di Pesisir Selatan Sumbar, Diduga Pasangan Sejenis

Baca juga: Guna Pelayanan Prima, Irjen Pol Ahmad Luthfi Tegaskan Cukupi Nakes Di Rumkit Bhayangkara Blora

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved