Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Raperda RPJPD 2025-2045, Langkah Maju Kabupaten Batang Menuju Indonesia Emas

Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, menyampaikan dua Raperda penting dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Batang, Senin (13/5/2024). 

Penulis: dina indriani | Editor: Muhammad Olies
Ist/Dok Diskominfo Batang
Penjabat (dok Diskominfo Batang Batang, Lani Dwi Rejeki, menyampaikan dua Raperda penting dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Batang, Senin (13/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, menyampaikan dua Raperda penting dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Batang, Senin (13/5/2024). 

Pertama, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, yang akan membuka jalan bagi masa depan yang lebih cerah.

Kedua, Raperda tentang kepemudaan, yang menekankan peran vital generasi muda sebagai aset pembangunan bangsa.

“Kita berada di ambang babak baru dengan dua Raperda yang kita bahas hari ini. Pertama, Raperda RPJPD tahun 2025-2045 yang telah dirancang secara matang, dan kedua, Raperda tentang kepemudaan,” tutur Lani.

“Pemerintah daerah harus menyusun dokumen perencanaan yang solid, mencakup program jangka panjang, menengah, dan tahunan, sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional,” ungkapnya.

Baca juga: Raperda APBD 2024 Senilai Rp 1,9 Triliun Disetujui DPRD Batang

Baca juga: Pemkab Batang Siapkan Posko Kesehatan, Pj Bupati Lani: Ambulans Siaga Tiap Posko

Dokumen RPJPD sebelumnya, yang ditetapkan pada tahun 2007, akan segera berakhir, membuka jalan bagi rencana yang lebih inovatif dan adaptif untuk dua dekade mendatang. 

“Penyusunan RPJPD baru ini akan berjalan seiring dengan RPJPN Tahun 2025-2045 dan RPJPD Provinsi Jawa Tengah, memastikan sinergi dan keselarasan dalam pembangunan,” tuturnya.

Tak kalah pentingnya, Raperda tentang Kepemudaan menggarisbawahi peran vital generasi muda sebagai aset pembangunan bangsa.

“Generasi muda bukan hanya pengukir sejarah, tetapi juga pelaku utama hari ini dan penentu masa depan kita,” tegasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, pengembangan pemuda meliputi aspek kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. 

“Kami bertekad untuk menumbuhkan semangat kepemimpinan, mendorong kreativitas, dan mempercepat pengambilan keputusan di kalangan pemuda, sehingga mereka dapat berkontribusi secara signifikan dalam pembangunan daerah dan nasional,” tandasnya.(din)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved