Senin, 20 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

ASN Ikut Kontestasi Pilkada Semarang, Harus Mundur Paling Lambat September 2024

Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengundurkan diri jika ingin maju Pilkada 2024, paling lambat September 2024 mendatang.

TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aparatur sipil negara (ASN) harus mengundurkan diri jika ingin maju Pilkada 2024.

Tak hanya ASN, hal itu juga berlaku bagi TNI/Polri jika ikut berkontestasi. 

Baca juga: Peran Ormas Dalam Mewujudkan Pilkada yang Partisipatif dan Kondusif

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, ASN, TNI, maupun Polri harus mengundurkan diri ketika mendaftarkan diri sebagai pasangan calon ke KPU.

Pendaftaran calon akan dilakukan sekitar Agustus atau September 2024. 

"Bukan saat pendaftaran ke parpol. Parpol kan belum tentu di ACC (oleh parpol). Mereka mengundurkan diri ketika mendaftar ke KPU," terang Nanda, sapaannya. 

Nanda menyebut, pengajuan surat pengunduran diri ke lembaga terkait tentu perlu waktu.

Sedangkan, surat pengunduran diri tersebut sebagai syarat untuk mendaftar ke KPU. 

"Jarak antara mendaftarkan ke penetapan calon kan tidak lama. Biasanya, mendaftar tiga hari. Kalau diperpanjang tiga hari, abis itu rapat pleno. Kalau komplit ditetapkan calon," jelasnya. 

Sementara untuk aturan bagi anggota dewan, lanjut Nanda, masih menunggu PKPU.

Sebenarnya, secara aturan, semua pejabat yang menjabat harus mengundurkan diri sebelum mencalonkan.

Misalnya, dewan periode 2019 - 2024 jika mendaftar sebagai calon harus mundur dari jabatan jika nantinya masih menjabat. 

"Jadi, nanti kita lihat saja aturannya seperti apa yang mengatur soal anggota dewan. Jadi, intinya, kalau semua sudah dalam posisi terlantik atau menjabat dalam jabatan apapun yang menaung di bawah wilayah pemerintah, mereka harus mengundurkan diri kalau mau mendaftarkan diri ke KPU," jelasnya. 

Hanya saja, pihaknya belum memastikan ketika dewan maju mendaftarkan diri ke KPU apakah sudah terlatik menjadi dewan baru atau dinyatakan demisioner dewan lama. 

"Tinggal tanggal pelantikan dewan kapan kami masih menunggu info," ujarnya. 

Sementara itu, Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin, mengaku mengacu kepada putusan mahkamah konsitusi (MK) untuk maju Pilkada 2024.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved