Berita Regional
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Ternyata Cucu Pemilik Kos
Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi 1,5 tahun yang lalu.
TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi 1,5 tahun yang lalu.
Satreskrim Polresta Malang Kota meringkus perampok dan pembunuh seorang mahasiswi bernama Diah Agustin Lestariningsih (17) di sebuah kamar kos di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.
Kasus tersebut baru terbongkar 1,5 tahun setelah peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis (22/12/2022) lantaran minim saksi dan alat bukti.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Anak Berkebutuhan Khusus di Semarang, Desy Sebut Ethanya Tak Ada Niat Membunuh
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, tersangka bernama Hisyam Akbar Pahlevi (19) ditangkap pada Kamis (9/5/2024).

Rupanya pelaku adalah cucu dari sang pemilik tempat indekos.
Menurut Danang, peristiwa berawal saat pelaku berkunjung ke rumah temannya untuk minum minuman keras dan mabuk-mabukan pada Rabu (21/12/2022) sekitar pukul 24.00 WIB.
Kemudian Kamis (22/12/2022) dini hari, tersangka pamit kepada temannya untuk membeli rokok.
Namun, pelaku justru ke tempat indekos milik neneknya.
Saat itu dia sudah berniat untuk mencuri barang milik penghuni kos.
Pelaku terlebih dahulu mengambil pisau dapur yang berada di lantai dua.
Pelaku kemudian turun ke lantai satu dan hendak memasuki kamar nomor enam tetapi terkunci.
Kemudian pelaku masuk ke kamar nomor empat dan melihat korban tidur dengan memeluk bantal.
"Korban sempat mendengar pelaku masuk kamarnya, kemudian pelaku membekap korban, dan menusuk di bagian dada bagian kiri dan kanan korban, hingga tempat tidurnya itu jebol, dan korban ini kehabisan darah lalu meninggal dunia," katanya.
Pelaku kemudian mengambil ponsel milik korban dan keluar dari kamar tersebut menuju ke lantai dua untuk mencuci pisau yang dia pakai untuk membunuh korban.
Pisau tersebut dikembalikan ke dapur.
Pelaku juga sempat merusak kamera CCTV.
"Pelaku turun ke lantai satu, merusak kamera CCTV, kemudian dibuang ke gerobak.
Selanjutnya, pada pukul 01.15 WIB, pelaku kembali ke temannya, minum minuman keras," katanya.
Pelaku menjual ponsel milik korban ke tersangka berinisial AK (48) asal Jalan Muharto, Kota Malang seharga Rp 570.000.
"Penadah ini mengetahui kalau HP yang dibeli hasil curian," katanya.
Pelaku yang diketahui tidak sekolah dan tidak bekerja itu menggunakan uang hasil penjualan ponsel korban untuk membeli jajanan dan rokok.
"Untuk beli jajan, kue, sama rokok," katanya di hadapan polisi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sedangkan, penadah AK (48) dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah 1,5 Tahun Terkuak Mahasiswi di Malang Dibunuh dan Dirampok Cucu Pemilik Indekos "
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Sempat Hasut Anak Korban: Siapa Tahu Sama Ayah Kamu
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Pantas Penggusuran Markas Grib Jaya Tak Dilawan Anak Buah Hercules, Ternyata Ada Orang Dekat Jokowi |
![]() |
---|
Diskotek Markas GRIB Jaya Dirobohkan, Petugas Sempat Diadang dan Dilempari Batu |
![]() |
---|
Suami Kerap Nangis dan Minta Dirukyah, Kata Istri Pelaku Pembunuhan Tiwi Pegawai BPS Asal Magelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.