Berita Jakarta
BERITA LENGKAP : Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Mulai Kelas 3 Naik Jadi Kelas 2 dan 1
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus fasilitas kelas I, II, dan III dalam BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugerah menambahkan, sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Rinciannya, untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 1 iurannya Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu, dan kelas 3 Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas 3 hanya Rp35 ribu.
Di sisi lain, Rizky menuturkan ada peluang tarif iuran BPJS Kesehatan itu naik. Hal ini tergantung hasil evaluasi penerapan KRIS.
"Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Rizky mengatakan dari perspektif BPJS Kesehatan, KRIS ini sebetulnya upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan.
Artinya, jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di daerah pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota.
"Sampai dengan Perpres ini diundangkan, pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya. Bersama fasilitas kesehatan, kami tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta," ucap Rizky.
"Kami juga memastikan rumah sakit menerapkan Janji Layanan JKN dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
KRIS Bisa Langsung Diterapkan jika 12 Kriteria Sudah Terpenuhi
Mengacu pada pasal 103B ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS BPJS Kesehatan akan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025. Penerapan KRIS BPJS Kesehatan selanjutnya akan diatur melalui peraturan menteri.
Lantas, apakah rumah sakit di Indonesia sudah siap menerapkan KRIS BPJS Kesehatan?Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, KRIS BPJS Kesehatan akan diterapkan di seluruh rumah sakit (RS) yang tersebar di Indonesia, mulai dari RS Pemerintah, RSUD, RS Swasta, RS BUMN, RS Polri, dan RS TNI.
Dalam penerapannya, KRIS BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan sebagaimana diatur dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024. "Saat ini sudah hampir 2000 rumah sakit sudah siap dengan pelaksanaan KRIS ini," kata Nadia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/5).
Ia menyampaikan, masih sekitar 300 rumah sakit yang belum memenuhi 12 kriteria KRIS BPJS Kesehatan.
Dilansir dari Kompas.id, per 31 Januari 2024, data Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Kementerian Kesehatan menunjukkan total rumah sakit yang terdaftar di Indonesia adalah 3.164 rumah sakit. Sebanyak 2.358 rumah sakit menjadi target sasaran implementasi KRIS BPJS Kesehatan.
KRIS BPJS Kesehatan bisa diterapkan lebih cepat Mengacu pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS BPJS Kesehatan paling lambat akan diterapkan pada 30 Juni 2025.
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.