Berita Jakarta
BERITA LENGKAP : Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Mulai Kelas 3 Naik Jadi Kelas 2 dan 1
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus fasilitas kelas I, II, dan III dalam BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem
Namun, Nadia memastikan, bagi rumah sakit yang telah memenuhi 12 kriteria KRIS BPJS Kesehatan dapat menerapkan sistem KRIS lebih cepat. "Iya, sekarang (sistem KRIS) sudah bisa dijalankan. Artinya yang sudah renovasi ruangan maka sudah bisa menerapkan KRIS," terang dia.Dengan begitu, pasien peserta BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 bisa mengajukan pemindahan kelas rawat inap standar di rumah sakit yang sudah memenuhi KRIS BPJS Kesehatan.
Adapun terkait selisih biayanya, Nadia mengatakan, hal itu dapat diperhitungkan untuk pelayanan lainnya. "Kalau kelas rawat inap standar (KRIS) sudah diterapkan saat ini dan kalau masih ada iuran berdasarkan kelas BPJS Kesehatan, selisih biaya itu yang diperhitungkan," ujar dia.
Sistem KRIS BPJS Kesehatan ditargetkan diterapkan di seluruh rumah sakit di Indonesia paling lambat 30 Juni 2025. Apabila setelah tenggat tersebut masih terdapat rumah sakit yang belum memenuhi kriteria sistem KRIS BPJS Kesehatan, Kemenkes memastikan bahwa kerja sama rumah sakit terkait dengan BPJS Kesehatan tidak akan dilanjutkan.
"Buat faskes yang belum menerapkan standar KRIS hingga 30 Juni 2025, masa kerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak dapat dilanjutkan," tandas dia.
Iuran BPJS Kesehatan masih sama
Kendati penerapan sistem KRIS BPJS Kesehatan bisa diterapkan lebih cepat, besaran biaya iurannya masih sama. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak naik hingga 2024.
Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan: Kelas I: Rp 150.000 per bulan Kelas II: Rp 100.000 per bulan Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.
Adapun manfaat, tarif, dan iuran KRIS BPJS Kesehatan hingga saat ini masih belum ditentukan. Pengaturan tersebut paling lambat akan ditetapkan pada 1 Juli 2025. (alinda/kps)
Baca juga: Luar Biasa Gadis Ini Raih Gelar Doktor di Usia 17 Tahun, Mulai Kuliah Saat Umur 10 Tahun
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI 15 Mei 2024, Lengkap Sampai Rp 100 Juta
Baca juga: Pencari Rumput Naik Haji: Yang Uangnya Miliaran Belum Tentu Bisa Berangkat
Baca juga: Polda Jabar Bantah Kabar yang Sebut Salah Satu Pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon Adalah Anak Polisi
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.