Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

BERITA LENGKAP : Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Mulai Kelas 3 Naik Jadi Kelas 2 dan 1

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus fasilitas kelas I, II, dan III dalam BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem

Bram Kusuma
KRIS BPJS Kesehatan 

Namun, Nadia memastikan, bagi rumah sakit yang telah memenuhi 12 kriteria KRIS BPJS Kesehatan dapat menerapkan sistem KRIS lebih cepat. "Iya, sekarang (sistem KRIS) sudah bisa dijalankan. Artinya yang sudah renovasi ruangan maka sudah bisa menerapkan KRIS," terang dia.Dengan begitu, pasien peserta BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 bisa mengajukan pemindahan kelas rawat inap standar di rumah sakit yang sudah memenuhi KRIS BPJS Kesehatan

Adapun terkait selisih biayanya, Nadia mengatakan, hal itu dapat diperhitungkan untuk pelayanan lainnya. "Kalau kelas rawat inap standar (KRIS) sudah diterapkan saat ini dan kalau masih ada iuran berdasarkan kelas BPJS Kesehatan, selisih biaya itu yang diperhitungkan," ujar dia. 

Sistem KRIS BPJS Kesehatan ditargetkan diterapkan di seluruh rumah sakit di Indonesia paling lambat 30 Juni 2025. Apabila setelah tenggat tersebut masih terdapat rumah sakit yang belum memenuhi kriteria sistem KRIS BPJS Kesehatan, Kemenkes memastikan bahwa kerja sama rumah sakit terkait dengan BPJS Kesehatan tidak akan dilanjutkan.

"Buat faskes yang belum menerapkan standar KRIS hingga 30 Juni 2025, masa kerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak dapat dilanjutkan," tandas dia. 

Iuran BPJS Kesehatan masih sama

Kendati penerapan sistem KRIS BPJS Kesehatan bisa diterapkan lebih cepat, besaran biaya iurannya masih sama. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak naik hingga 2024. 

Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan: Kelas I: Rp 150.000 per bulan Kelas II: Rp 100.000 per bulan Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

Adapun manfaat, tarif, dan iuran KRIS BPJS Kesehatan hingga saat ini masih belum ditentukan. Pengaturan tersebut paling lambat akan ditetapkan pada 1 Juli 2025. (alinda/kps)

Baca juga: Luar Biasa Gadis Ini Raih Gelar Doktor di Usia 17 Tahun, Mulai Kuliah Saat Umur 10 Tahun

Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI 15 Mei 2024, Lengkap Sampai Rp 100 Juta

Baca juga: Pencari Rumput Naik Haji: Yang Uangnya Miliaran Belum Tentu Bisa Berangkat

Baca juga: Polda Jabar Bantah Kabar yang Sebut Salah Satu Pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon Adalah Anak Polisi

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved