Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

DPR Mulai Bahas Revisi UU Kementerian, Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri

DPR secara resmi mengusulkan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Usulan itu disampaikan dalam rapat perdana Badan Legislasi (Ba

Editor: m nur huda
KPU RI
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat pidato penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pilpres 2024 oleh KPU RI, Rabu (24/4/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengusulkan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Usulan itu disampaikan dalam rapat perdana Badan Legislasi (Baleg) DPR di ruang rapat Baleg DPR, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).

Rapat itu salah satunya mengusulkan perubahan Pasal 15 yang membatasi jumlah kementerian sebanyak 34.

Dalam draf terbaru, DPR mengusulkan mengganti bunyi pasal tersebut sehingga jumlah kementerian tak lagi dibatasi, melainkan sesuai kebutuhan presiden.

"Diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Tim Ahli Baleg DPR saat membacakan naskah usulan RUU.

RUU Kementerian Negara resmi diusulkan meski tak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menyebut revisi UU Kementerian Negara didasarkan pada putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011. Putusan itu menyebutkan, penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal 10 mengatur soal kewenangan presiden untuk menunjuk wakil menteri. "Kalau ada UU yang tidak kita usulkan masuk dalam Prolegnas maka memungkinkan kita bahas kalau itu adalah akibat putusan MK. Jadi ini pintu masuk saja," ujarnya saat rapat Baleg.

Selain itu, Supratman menjelaskan usulan juga tidak harus terbatas pada Pasal 10. Artinya, usulan perubahan pasal lain tetap dimungkinkan sebab putusan MK tak membatasi itu.

"Soal materinya itu tidak dibatasi hanya yang diputuskan MK atau tidak. Itu tidak membatasi kita untuk tidak membahas materi muatan yang lain," katanya.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi kemudian mengumumkan pihaknya akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Kementerian Negara. Dia juga meminta agar setiap fraksi mengusulkan nama untuk masuk dalam panja tersebut.

"Kita berharap fraksi-fraksi mengirimkan nama, Panja seperti biasanya. Jadi setelah ini kita lanjutkan waktunya, kita umumkan kapan rapat panja akan dilakukan," ujar Awiek.

Terpisah, anggota Baleg DPR, Mardani Ali Sera mengaku kaget terhadap undangan rapat pleno pembahasan revisi UU Kementerian Negara. Mardani mengaku baru menerima undangan itu pada Senin (13/5) atau sehari sebelum masa sidang dibuka Selasa kemarin.

Meski belum mengetahui arah pembahasan dalam pleno, Mardani mengungkapkan keberatan jika UU Kementerian Negara direvisi untuk menambah jumlah kementerian. Menurut dia, semestinya kementerian disusun dengan prinsip miskin struktur, tetapi kaya fungsi.

”Kalau semakin banyak kementerian, khawatir akan susah koordinasi, susah sinergi, susah kolaborasi. Kalau ikut jalan reformasi birokrasi, semestinya (jumlah) kementerian justru mengecil bukan membesar,” kata dia.

Menurut anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, efektivitas kerja kabinet dengan jumlah kementerian yang besar memang akan sangat bergantung pada kemampuan presiden dalam mengelolanya.

Akan tetapi, ia mengingatkan, semakin besar jumlah kementerian akan berdampak pada biaya belanja pegawai yang semakin besar. Koordinasi dan sinergi antarlembaga juga akan semakin sulit, sehingga pemerintahan akan kian jauh dari prinsip reformasi birokrasi, yakni pembangunan institusi yang sedikit tetapi efektif.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved