Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

DPR Mulai Bahas Revisi UU Kementerian, Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri

DPR secara resmi mengusulkan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Usulan itu disampaikan dalam rapat perdana Badan Legislasi (Ba

Editor: m nur huda
KPU RI
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat pidato penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pilpres 2024 oleh KPU RI, Rabu (24/4/2024). 

Mardani tidak memungkiri perubahan UU Kementerian Negara terkait dengan rencana pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menambah kementerian periode 2024–2029.

Pasangan presiden dan wakil presiden terpilih itu disebut bakal memperbanyak kementerian untuk mengakomodasi kepentingan politik partai, baik yang mengusung maupun yang berada di kubu lawan mereka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Kendati demikian, Mardani menegaskan, hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden terpilih. Sebelum Prabowo dilantik, urusan struktur kementerian juga masih menjadi hak prerogatif Presiden Joko Widodo.

”Karena masa sekarang (Prabowo belum dilantik dan Jokowi belum lengser) mestinya itu kolaborasi mungkin ya,” ujarnya.

Penolakan terhadap revisi UU Kementerian sebelumnya juga dilontarkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan UU Kementerian Negara dibentuk untuk mencapai tujuan bernegara, bukan mengakomodasi kekuatan politik.

"Melihat seluruh desain dari Kementerian Negara itu kan bertujuan untuk mencapai tujuan bernegara, bukan untuk mengakomodasikan seluruh kekuatan politik," kata Hasto saat ditemui di Galeri Nasional, Jakarta, Senin (13/5).

Dia menegaskan desain kabinet haruslah efektif dan efisien di tengah persoalan ekonomi seperti pelemahan rupiah, tenaga kerja, deindustrialisasi, pendidikan, kesehatan hingga masalah geopolitik.

"(Jadi langkah diambil seharusnya) bukan untuk memperbesar ruang akomodasi," ujar Hasto.

Menurut Hasto, kabinet yang efisien dan efektif bisa menjadi solusi atas seluruh persoalan masyarakat. Karenanya, dia menilai UU Kementerian Negara saat ini terutama aturan jumlah menteri masih visioner untuk digunakan.

"Dalam pandangan PDIP kami percaya bahwa dengan UU Kementerian Negara yang ada, sebenarnya masih visioner untuk mampu menjawab berbagai tantangan bangsa dan negara saat ini," ucap Hasto.

Memang, kata Hasto, masing-masing presiden terpilih memiliki kewenangannya dalam menyusun kabinet. Namun, dia menambahkan bahwa UU Kementerian Negara saat ini sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara.

Sedangkan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa wacana DPR melakukan revisi UU Kementerian Negara bukanlah untuk mengakomodasi jumlah menteri. Ia berkilah revisi UU Kementerian ini untuk mengakomodasi kebutuhan pemerintah.

"Sebenarnya begini, kalau ada revisi UU Kementerian bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri dalam jumlah tertentu, tetapi kemudian mungkin untuk mengakomodasi kepentingan kebutuhan nomenklatur," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).

Wakil Ketua DPR RI itu menyebut revisi UU Kementerian Negara juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan kerja-kerja kabinet di masa depan.

"Selain juga juga bagaimana mengoptimalkan memaksimalkan kerja-kerja kabinet di masa depan," ucap Dasco.

Kendati demikian, Dasco mengungkapkan sejauh ini presiden terpilih Prabowo Subianto belum pernah dibahas terkait revisi UU Kementerian.

"Cuma pada saat ini hal tersebut belum pernah dibahas di tempatnya pak prabowo, sehingga saya belum bisa komentar lebih jauh," katanya.(tribun network/igm/mam/dod/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved