Berita Nasional
DPR Mulai Bahas Revisi UU Kementerian, Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri
DPR secara resmi mengusulkan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Usulan itu disampaikan dalam rapat perdana Badan Legislasi (Ba
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengusulkan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Usulan itu disampaikan dalam rapat perdana Badan Legislasi (Baleg) DPR di ruang rapat Baleg DPR, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).
Rapat itu salah satunya mengusulkan perubahan Pasal 15 yang membatasi jumlah kementerian sebanyak 34.
Dalam draf terbaru, DPR mengusulkan mengganti bunyi pasal tersebut sehingga jumlah kementerian tak lagi dibatasi, melainkan sesuai kebutuhan presiden.
"Diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Tim Ahli Baleg DPR saat membacakan naskah usulan RUU.
RUU Kementerian Negara resmi diusulkan meski tak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menyebut revisi UU Kementerian Negara didasarkan pada putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011. Putusan itu menyebutkan, penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 10 mengatur soal kewenangan presiden untuk menunjuk wakil menteri. "Kalau ada UU yang tidak kita usulkan masuk dalam Prolegnas maka memungkinkan kita bahas kalau itu adalah akibat putusan MK. Jadi ini pintu masuk saja," ujarnya saat rapat Baleg.
Selain itu, Supratman menjelaskan usulan juga tidak harus terbatas pada Pasal 10. Artinya, usulan perubahan pasal lain tetap dimungkinkan sebab putusan MK tak membatasi itu.
"Soal materinya itu tidak dibatasi hanya yang diputuskan MK atau tidak. Itu tidak membatasi kita untuk tidak membahas materi muatan yang lain," katanya.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi kemudian mengumumkan pihaknya akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Kementerian Negara. Dia juga meminta agar setiap fraksi mengusulkan nama untuk masuk dalam panja tersebut.
"Kita berharap fraksi-fraksi mengirimkan nama, Panja seperti biasanya. Jadi setelah ini kita lanjutkan waktunya, kita umumkan kapan rapat panja akan dilakukan," ujar Awiek.
Terpisah, anggota Baleg DPR, Mardani Ali Sera mengaku kaget terhadap undangan rapat pleno pembahasan revisi UU Kementerian Negara. Mardani mengaku baru menerima undangan itu pada Senin (13/5) atau sehari sebelum masa sidang dibuka Selasa kemarin.
Meski belum mengetahui arah pembahasan dalam pleno, Mardani mengungkapkan keberatan jika UU Kementerian Negara direvisi untuk menambah jumlah kementerian. Menurut dia, semestinya kementerian disusun dengan prinsip miskin struktur, tetapi kaya fungsi.
”Kalau semakin banyak kementerian, khawatir akan susah koordinasi, susah sinergi, susah kolaborasi. Kalau ikut jalan reformasi birokrasi, semestinya (jumlah) kementerian justru mengecil bukan membesar,” kata dia.
Menurut anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, efektivitas kerja kabinet dengan jumlah kementerian yang besar memang akan sangat bergantung pada kemampuan presiden dalam mengelolanya.
Akan tetapi, ia mengingatkan, semakin besar jumlah kementerian akan berdampak pada biaya belanja pegawai yang semakin besar. Koordinasi dan sinergi antarlembaga juga akan semakin sulit, sehingga pemerintahan akan kian jauh dari prinsip reformasi birokrasi, yakni pembangunan institusi yang sedikit tetapi efektif.
Mardani tidak memungkiri perubahan UU Kementerian Negara terkait dengan rencana pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menambah kementerian periode 2024–2029.
Pasangan presiden dan wakil presiden terpilih itu disebut bakal memperbanyak kementerian untuk mengakomodasi kepentingan politik partai, baik yang mengusung maupun yang berada di kubu lawan mereka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Kendati demikian, Mardani menegaskan, hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden terpilih. Sebelum Prabowo dilantik, urusan struktur kementerian juga masih menjadi hak prerogatif Presiden Joko Widodo.
”Karena masa sekarang (Prabowo belum dilantik dan Jokowi belum lengser) mestinya itu kolaborasi mungkin ya,” ujarnya.
Penolakan terhadap revisi UU Kementerian sebelumnya juga dilontarkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan UU Kementerian Negara dibentuk untuk mencapai tujuan bernegara, bukan mengakomodasi kekuatan politik.
"Melihat seluruh desain dari Kementerian Negara itu kan bertujuan untuk mencapai tujuan bernegara, bukan untuk mengakomodasikan seluruh kekuatan politik," kata Hasto saat ditemui di Galeri Nasional, Jakarta, Senin (13/5).
Dia menegaskan desain kabinet haruslah efektif dan efisien di tengah persoalan ekonomi seperti pelemahan rupiah, tenaga kerja, deindustrialisasi, pendidikan, kesehatan hingga masalah geopolitik.
"(Jadi langkah diambil seharusnya) bukan untuk memperbesar ruang akomodasi," ujar Hasto.
Menurut Hasto, kabinet yang efisien dan efektif bisa menjadi solusi atas seluruh persoalan masyarakat. Karenanya, dia menilai UU Kementerian Negara saat ini terutama aturan jumlah menteri masih visioner untuk digunakan.
"Dalam pandangan PDIP kami percaya bahwa dengan UU Kementerian Negara yang ada, sebenarnya masih visioner untuk mampu menjawab berbagai tantangan bangsa dan negara saat ini," ucap Hasto.
Memang, kata Hasto, masing-masing presiden terpilih memiliki kewenangannya dalam menyusun kabinet. Namun, dia menambahkan bahwa UU Kementerian Negara saat ini sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara.
Sedangkan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa wacana DPR melakukan revisi UU Kementerian Negara bukanlah untuk mengakomodasi jumlah menteri. Ia berkilah revisi UU Kementerian ini untuk mengakomodasi kebutuhan pemerintah.
"Sebenarnya begini, kalau ada revisi UU Kementerian bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri dalam jumlah tertentu, tetapi kemudian mungkin untuk mengakomodasi kepentingan kebutuhan nomenklatur," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).
Wakil Ketua DPR RI itu menyebut revisi UU Kementerian Negara juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan kerja-kerja kabinet di masa depan.
"Selain juga juga bagaimana mengoptimalkan memaksimalkan kerja-kerja kabinet di masa depan," ucap Dasco.
Kendati demikian, Dasco mengungkapkan sejauh ini presiden terpilih Prabowo Subianto belum pernah dibahas terkait revisi UU Kementerian.
"Cuma pada saat ini hal tersebut belum pernah dibahas di tempatnya pak prabowo, sehingga saya belum bisa komentar lebih jauh," katanya.(tribun network/igm/mam/dod/tribun jateng cetak)
Harta Kekayaan Krishna Murti Irjen Polisi Diterpa Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggie Sudah Terjalin Sejak 2018 |
![]() |
---|
Irjen Krishna Murti Diduga Selingkuh dengan Kompol Anggraini, Akun Sosmednya Mendadak Hilang |
![]() |
---|
Sosok Ryo Afandi Atlet Anggar Kursi Roda Yang Berjuang di Para Fencing World Cup |
![]() |
---|
Desa Brangsong Kukuhkan Komitmen HAM, Kanwil Kemenham Jateng Gelar Penguatan Desa Sadar HAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.