Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polda Jateng

Personel Polres Wonosobo Ikuti Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Jateng

Personel Polres Wonosobo ikuti kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: rival al manaf
Ist. Polres Wonosobo 
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah berlangsung di ruang rapat Endra Dharma Laksana, Rabu (15/5/2024).  

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Personel Polres Wonosobo ikuti kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah pada Rabu (15/5/2024). 


Wakapolres Wonosobo Kompol Rendi Johan Prasetyo menyampaikan, bahwa sosialisasi dan penyuluhan hukum ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan personel Polres Wonosobo.


"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel dapat lebih memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjalankan tugas dengan profesionalisme serta integritas tinggi," ujarnya.


Ia berharap, dengan adanya kegiatan ini personel Polres Wonosobo semakin siap dalam menjalankan tugasnya, serta mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan mematuhi peraturan hukum yang berlaku.


Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Endra Dharma Laksana, Kompol Subroto menjadi narasumber pertama menjelaskan terkait perubahan dan pembaharuan dalam KUHP yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta implikasinya bagi penegakan hukum di Indonesia.


Tak hanya itu, personel Polres Wonosobo juga diberikan penyuluhan mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disampaikan oleh Pembina Sri Sundari dari Bidkum Polda Jateng.


Dalam paparannya Sri Sundari menjelaskan mengenai tindak pidana kekerasan seksual dan langkah-langkah hukum yang dapat diambil untuk penanganan serta pencegahan kasus-kasus tersebut.


Sedangkan materi terakhir disampaikan oleh Pembina Mugiarti yang memaparkan terkait Perkap Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan Terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang Melakukan Pelanggaran Disiplin atau Kode Etik Profesi Polri. (ima)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved