Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Buru 3 Pelaku Pembunuhan Vina, Bareskrim Kirim Tim Bantu Polda Jabar

Vina Dewi dan Muhammad Rizky atau Eki menjadi korban kebrutalan geng motor di Cirebon, Jawa Barat, delapan tahun lalu.

IST
3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina Dirilis Polda Jabar 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Vina Dewi dan Muhammad Rizky atau Eki menjadi korban kebrutalan geng motor di Cirebon, Jawa Barat, delapan tahun lalu.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri turut mengirimkan tim untuk memburu tiga buronan kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, tim telah diturunkan untuk membantu Polda Jawa Barat (Jabar).

Baca juga: TERUNGKAP, Ini Alasan 3 Pembunuh Vina Cirebon Tak Kunjung Tertangkap, Hotman: Tak Ada di BAP

"Kami turunkan tim untuk back up Polda Jabar," ucap Djuhandhani saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (16/5/2024).

Namun, Djuhandhani belum memberikan rincian soal tindak lanjut yang akan dilakukan tim tersebut.

Lahan kosong di dekat SMPN 11 Cirebon ini menjadi saksi bisu kekejian yang dilakukan geng motor terhadap Vina dan pacarnya pada tahun 2016.
Lahan kosong di dekat SMPN 11 Cirebon ini menjadi saksi bisu kekejian yang dilakukan geng motor terhadap Vina dan pacarnya pada tahun 2016. (Tribun Jabar/Eki Yulianto)

Untuk diketahui, kasus kebrutalan geng motor di Cirebon delapan tahun silam telah menewaskan Vina (16) dan kekasihnya, Eki (16).

Kini kasus itu kembali viral usai tayangnya film "Vina: Sebelum 7 Hari".

Kasus naas yang menimpa Vina dan Eki itu terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.

Selepas membunuh korban, geng motor tersebut merekayasa kematian korban seolah-olah Vina dan pacarnya tewas karena kecelakaan.

Kala itu, polisi menangkap sebanyak 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa. Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.

Adapun satu pelaku lainnya divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.

Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.

Namun, terdapat tiga buronan yang hingga kini tak kunjung tertangkap.

Baru-baru ini, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan pihaknya baru menemukan inisial atau nama dari ketiga tersangka yang masih buron. Mereka adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30) alias Perong.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved