Berita Nasional
Buru 3 Pelaku Pembunuhan Vina, Bareskrim Kirim Tim Bantu Polda Jabar
Vina Dewi dan Muhammad Rizky atau Eki menjadi korban kebrutalan geng motor di Cirebon, Jawa Barat, delapan tahun lalu.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Vina Dewi dan Muhammad Rizky atau Eki menjadi korban kebrutalan geng motor di Cirebon, Jawa Barat, delapan tahun lalu.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri turut mengirimkan tim untuk memburu tiga buronan kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, tim telah diturunkan untuk membantu Polda Jawa Barat (Jabar).
Baca juga: TERUNGKAP, Ini Alasan 3 Pembunuh Vina Cirebon Tak Kunjung Tertangkap, Hotman: Tak Ada di BAP
"Kami turunkan tim untuk back up Polda Jabar," ucap Djuhandhani saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (16/5/2024).
Namun, Djuhandhani belum memberikan rincian soal tindak lanjut yang akan dilakukan tim tersebut.

Untuk diketahui, kasus kebrutalan geng motor di Cirebon delapan tahun silam telah menewaskan Vina (16) dan kekasihnya, Eki (16).
Kini kasus itu kembali viral usai tayangnya film "Vina: Sebelum 7 Hari".
Kasus naas yang menimpa Vina dan Eki itu terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.
Selepas membunuh korban, geng motor tersebut merekayasa kematian korban seolah-olah Vina dan pacarnya tewas karena kecelakaan.
Kala itu, polisi menangkap sebanyak 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa. Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.
Adapun satu pelaku lainnya divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.
Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.
Namun, terdapat tiga buronan yang hingga kini tak kunjung tertangkap.
Baru-baru ini, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan pihaknya baru menemukan inisial atau nama dari ketiga tersangka yang masih buron. Mereka adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30) alias Perong.
Polda Jawa Barat juga berusaha mencari keberadaan ketiga buronan tersebut dengan menelusuri sekolah, orangtua, maupun kerabat dari ketiganya.
Sayangnya, identitas asli dan lokasi keberadaan Dani, Andi, dan Pegi belum diketahui hingga sekarang.
Untuk memudahkan pencarian, Polda Jawa Barat telah merilis ciri-ciri Dani, Andi, dan Pegi, tiga buronan tersangka pembunuhan Vina.
Berikut ciri-ciri dari Dani, Andi, dan Pegi yang merupakan tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.
1. Pegi alias Perong
Usia: 22 tahun (2016), 30 tahun (2024)
Jenis kelamin: laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat tinggal terakhir Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
Ciri-ciri khusus: tinggi 160 cm, badan kecil, rambut keriting dan kulit sawo matang.\
2. Andi
Usia: 23 tahun (2016), 31 tahun (2024)
Jenis kelamin: laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat tinggal terakhir Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
Ciri-ciri khusus: tinggi 165 cm, badan kecil, rambut lurus, dan kulit hitam.
3. Dani
Usia: 20 tahun (2016), 28 tahun (2024)
Jenis kelamin: laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat tinggal terakhir Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
Ciri-ciri khusus: tinggi 170 cm, badan sedang, rambut keriting dan kulit sawo matang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina"
Baca juga: Buru Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Cari Saka Tatal Pelaku Yang Sudah Keluar Penjara
Keluarga Ojol yang Patah Hidung Dipukul Oknum TNI Tolak Damai |
![]() |
---|
Keputusan Resmi FIFA, Erick Thohir Tetap Ketua Umum PSSI Hingga 2027 |
![]() |
---|
Prajurit Pukul Ojol sampai Patah Hidung, TNI Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Wamenham RI dan Kakanwil Jateng Dorong Dekonstruksi Pandangan Disabilitas di Yogyakarta |
![]() |
---|
OJK Terbitkan POJK 19/2025 Atur Akses Pembiayaan UMKM Lebih Mudah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.