Berita Regional
Dicabuli Ayah Tiri Sejak SD, Korban Syok Dengar Putusan Pengadilan, Sampai Niat Akhiri Hidup
Remaja putri inisila B (16) menjadi korban pencabulan ayah tirinya selama bertahun-tahun. Yakni sejak masih kelas 6 SD hingga kelas 3 SMP
Ari menuturkan pihaknya tak mengetahui pasti pertimbangan majelis hakim karena belum mendapatkan salinan putusan sela dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur menangani perkara.
Menurutnya bila mengacu alat bukti dakwaan GN patutnya tak dibatalkan karena hasil Visum et Repertum dari RS Polri Kramat Jati menunujukkan B mengalami pencabulan.
Hasil Visum et Repertum Psikiatrikum dari RS Polri Kramat Jati juga menunjukkan B mengalami trauma akibat menjadi korban pencabulan, sehingga butuh pendampingan psikologis.
Secara locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana pencabulan pun berada di Jakarta Timur, sesuai dengan wilayah hukum yang dapat ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Saya sudah berkali-kali ke PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk minta salinan putusan sela. Tapi sampai detik ini belum diberikan," tuturnya.
Kini B dan pihak keluarga hanya dapat berharap surat dakwaan yang kembali diajukan JPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat menjadi awal baru terhadap proses hukum GN.
Pada Kamis (16/5/2024) Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang beragenda pembacaan dakwaan dari JPU terhadap GN yang menjadi terdakwa pencabulan.
"Kita bersyukur Jaksa konsisten mengajukan dakwaan baru dan sekarang lagi disidangkan. Hanya yang masih kecewa pelaku di luar (tidak lagi ditahan)," lanjut Ari.
Awak media sudah berupaya mengonfirmasi kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait alasan majelis hakim menerima eksepsi diajukan GN dalam sidang.
Saat dikonfirmasi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Marliyus meminta awak media menanyakan pertimbangan hakim kepada juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Doni Dortmund menyatakan belum dapat memberi keterangan karena harus mengonfirmasi pertimbangan putusan sela kepada majelis hakim.
"Kebetulan saya ada kegiatan di Belitung. Saya harus konfirmasi dulu kepada Majelisnya terkait putusan tersebut. Apabila ada waktu nanti Senin baru bisa saya berikan keterangan," kata Doni.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Chitta pun menuturkan harus mengonfirmasi pertimbangan putusan sela kepada majelis hakim menangani perkara dugaan pencabulan B.
"Saya akan cari tahu besok. Karena saya baru tahu sekarang. Maklum Hakimnya bukan saya. Setelah besok saya tahu, saya akan beritahukan," ujar Chitta.
Sementara Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali membenarkan bila GN sebelumnya sempat menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam kasus pencabulan.
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Skandal Pasangan Mahasiswa 5 Kali Berhubungan Intim di Ruang UKM, Kondom Bekas Pakai Jadi Bukti |
![]() |
---|
Inilah Sosok Alumni Yang Beri Ide "Nyeleneh" Mahasiswa Baru Unsri Ciuman Saat Ospek |
![]() |
---|
Sosok Jenderal TNI Bolak-balik Kunjungi Polsek Geger, Ternyata Kapolsek Bukan Orang Sembarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.