Polisi Gadungan di Jakarta
4 Tahun Jadi Polisi Gadungan Berpangkat Aiptu Demi Nafkahi 2 Istri, Beli Seragam di Marketplace
Mengenakan seragam lengkap yang dia dapat secara online, LH memalak para pedagang yang ada di sekitar wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Editor:
deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN BEKASi
Seorang pria berumur 40 tahun ditangkap karena menjadi polisi gadungan berpangkat Aiptu oleh Polres Metro Jakarta Timur saat ditampilkan, Senin (20/5/2024).
“Tersangka LH dikenakan Pasal 378 atau Pasal 508 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Polisi Gadungan di Jaktim Diringkus, Ternyata Punya 2 Istri, Pendapatan Rp3 Juta Sebulan dari Pungli
Baca juga: Tiga Orang Sudah Kembalikan Formulir Bacawabup ke DPC PDIP Karanganyar, Terakhir Prihanto
Baca juga: Beroperasi Tahun Depan, Tentrem Racquet Club Mulai Dibangun di Semarang
Baca juga: Nasib Tragis Bos Rumah Makan, Tubuh Diguyur Bensin Lalu Dibakar Hidup-hidup, Pelaku Mantan Karyawan
Baca juga: Inilah Sosok Raditya Ozela Pratama, Siswa SMAN 1 Wonosobo Ikut Seleksi Calon Paskibraka Nasional
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.