Israel vs Hamas
Jaksa ICC Meminta Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, telah membuat langkah yang mengejutkan dengan secara resmi meminta surat perintah penangkap
Penulis: dina indriani | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, TEHERANĀ -- Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, telah membuat langkah yang mengejutkan dengan secara resmi meminta surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.
Permintaan ini terkait dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh kedua pejabat tinggi Israel tersebut.
Karim Khan menyatakan bahwa ada alasan kuat untuk percaya bahwa Netanyahu dan Gallant memiliki tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi selama konflik di Gaza.
Selain Netanyahu dan Gallant, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tiga pemimpin Hamas, yaitu Yahya Sinwar, pemimpin Hamas; Mohammed Al-Masri, panglima sayap militer Hamas yang dikenal luas sebagai Deif; dan Ismail Haniyeh, kepala Biro Politik Hamas. Mereka juga dituduh melakukan kejahatan perang.
Langkah selanjutnya adalah panel hakim pra-sidang ICC yang akan menentukan apakah bukti-bukti yang ada cukup kuat untuk mendukung dikeluarkannya surat perintah penangkapan tersebut.
Namun, ada tantangan besar dalam penegakan surat perintah ini, karena ICC tidak memiliki sarana untuk menegakkan surat perintah tersebut secara langsung. Selain itu, penyelidikan ICC terhadap perang Gaza telah ditentang oleh Amerika Serikat dan Israel.
Tindakan ini merupakan upaya pertama Khan untuk melakukan intervensi dalam konflik di Timur Tengah. Netanyahu menanggapi dengan menyatakan bahwa Israel memiliki sistem hukum yang independen yang secara ketat menyelidiki semua pelanggaran hukum. Namun, Khan menegaskan bahwa "tidak ada seorang pun yang kebal hukum".
Permintaan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant oleh Jaksa ICC, Karim Khan, menandai titik penting dalam upaya internasional untuk menegakkan hukum terhadap dugaan kejahatan perang di Timur Tengah.
Meski tantangan dalam pelaksanaan surat perintah ini cukup besar, langkah ini menunjukkan komitmen ICC untuk mengejar keadilan tanpa memandang jabatan atau posisi politik para pelaku.
Baca juga: Berawan Sepanjang Hari, Prakiraan Cuaca Batang Selasa 21 Mei 2024
Baca juga: Presiden Iran Sementara Dijabat Mohammad Mokhber setelah Tewasnya Ebrahim Raisi
Baca juga: KNKT Analisa Percakapan Terakhir Pilot Pesawat Latih dengan Petugas Menara Pengawas
Baca juga: Kecelakaan saat Naik Motor Bonceng 3, 2 Pelajar Tewas
Jaksa ICC
Surat Perintah Penangkapan
Benjamin Netanyahu
Yoav Gallant
kejahatan perang
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Hamas
Gaza
Konflik Timur Tengah
Karim Khan
Brigade Qassam Klaim Operasi Tewaskan Tentara Israel di Gaza Utara |
![]() |
---|
Perwira Israel Tewas di Gaza: Rudal Anti-Tank Hantam Brigade Nahal |
![]() |
---|
KABAR DUKA : Sosok Mohammed Shabat, Dokter Palestina Alumnus UIN Jakarta Gugur di Gaza |
![]() |
---|
Staf Medis dan Pasien Terjebak : Israel Bakar Rumah Sakit Hasil Donasi Rakyat Indonesia di Gaza |
![]() |
---|
Proses Gencatan Senjata di Gaza : Ketidaksepakatan Tekendala dari Tuntutan yang Diajukan Israel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.