Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Jurnalis Hingga Pegiat Seni di Solo Tolak RUU Penyiaran, Tuding Banyak Pasal Problematik

Puluhan jurnalis, konten kreator hingga penggiat seni di Solo gelar aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Penyiaran versi 2024 di Plaza Manahan, Solo

Tribun Jateng/Mahfira Putri Maulani 
Aksi Damai Jurnalis, konten kreator hingga pegiat seni di Solo gelar aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Penyiaran versi 2024 di Plaza Manahan, Solo, Selasa (21/5/2024) 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Puluhan jurnalis, konten kreator hingga pegiat seni di Solo gelar aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Penyiaran versi 2024 di Plaza Manahan, Solo, Selasa (21/5/2024). 

Aksi damai itu diwarnai dengan drama teatrikal, pembentangan sejumlah poster, dengan mulut para pewarta di Kota Solo ditutup solasi simbol pembungkaman kebebasan pers.

Mereka juga menyampaikan orasi mengenai penolakan RUU Penyiaran yang di dalamnya terdapat pasal problematik. Ada juga penyampaian orasi dengan puisi oleh penyair Peri Sandi Huizche.

Aksi ditutup dengan menyanyikan lagu Padamu Negeri secara bersama-sama. Para peserta yang memiliki kartu pers meletakkan kartu persnya di Plaza Manahan.

Mereka menggelar aksi kolaboratif yang didukung sepenuhnya AJI Kota Surakarta/Solo, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Solo, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Solo, Forkom Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Solo, dan sejumlah jurnalis televisi di Solo.

Baca juga: Hari Perempuan Internasional, Perempuan Jurnalis Jateng Kecam Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan

Aksi ini merupakan puncak serangkaian penolakan, sebelumnya dilakukan diskusi daring Jegal sampai Gagal RUU Penyiaran bersama Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Bayu Wardhana, Senin (20/5/2024).

Ketua AJI Kota Solo, Mariyana Ricky P.D, menjelaskan RUU Penyiaran versi 2024 memiliki pasal problematik, antara lain larangan konten eksklusif mengenai jurnalisme investigasi dan ambil alih wewenang Dewan Pers oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Menurut dia, kemungkinan ada beberapa pihak yang takut terbongkar dengan jurnalisme investigasi. Para peserta aksi menolak pasal yang menyatakan larangan mengenai jurnalisme investigasi.

"Jurnalisme investigasi yang paling menjadi perhatian masyarakat salah satunya kasus Sambo di mana bukti-bukti CCTV dihilangkan lalu dibongkar."

"Itu adalah kerja jurnalistik yang luar biasa. Dan kemungkinan ini ketakutan oligarki dan konglomerasi saat mereka terjerat kasus pidana atau perdata bisa dibongkar jurnalisme investigasi," jelas dia.

Mariyana mengatakan tidak ada kejahatan yang bisa disembunyikan. Jurnalis menjadi mata dan telinga bagi publik.

Selain jurnalisme investigasi, ada beberapa pasal yang problematik, antara lain melanggengkan kartel atau monopoli kepemilikan lembaga penyiaran

Ia mengatakan RUU yang tengah disusun DPR tersebut jelas mengancam iklim demokrasi, kebebasan HAM, dan kebebasan pers di Indonesia.

Ia menilai banyak pasal multitafsir yang berpotensi digunakan alat kekuasaan. Oleh karena itu, ia menekankan penting ada upaya kolaboratif menjegal RUU penyiaran oleh berbagai pihak. 

"Apalagi, dampak panjang RUU Penyiaran tak hanya bagi kebebasan pers. Tetapi juga masyarakat secara umum karena membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik," kata dia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved