Berita Solo
Jurnalis Hingga Pegiat Seni di Solo Tolak RUU Penyiaran, Tuding Banyak Pasal Problematik
Puluhan jurnalis, konten kreator hingga penggiat seni di Solo gelar aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Penyiaran versi 2024 di Plaza Manahan, Solo
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Puluhan jurnalis, konten kreator hingga pegiat seni di Solo gelar aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Penyiaran versi 2024 di Plaza Manahan, Solo, Selasa (21/5/2024).
Aksi damai itu diwarnai dengan drama teatrikal, pembentangan sejumlah poster, dengan mulut para pewarta di Kota Solo ditutup solasi simbol pembungkaman kebebasan pers.
Mereka juga menyampaikan orasi mengenai penolakan RUU Penyiaran yang di dalamnya terdapat pasal problematik. Ada juga penyampaian orasi dengan puisi oleh penyair Peri Sandi Huizche.
Aksi ditutup dengan menyanyikan lagu Padamu Negeri secara bersama-sama. Para peserta yang memiliki kartu pers meletakkan kartu persnya di Plaza Manahan.
Mereka menggelar aksi kolaboratif yang didukung sepenuhnya AJI Kota Surakarta/Solo, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Solo, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Solo, Forkom Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Solo, dan sejumlah jurnalis televisi di Solo.
Baca juga: Hari Perempuan Internasional, Perempuan Jurnalis Jateng Kecam Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan
Aksi ini merupakan puncak serangkaian penolakan, sebelumnya dilakukan diskusi daring Jegal sampai Gagal RUU Penyiaran bersama Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Bayu Wardhana, Senin (20/5/2024).
Ketua AJI Kota Solo, Mariyana Ricky P.D, menjelaskan RUU Penyiaran versi 2024 memiliki pasal problematik, antara lain larangan konten eksklusif mengenai jurnalisme investigasi dan ambil alih wewenang Dewan Pers oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Menurut dia, kemungkinan ada beberapa pihak yang takut terbongkar dengan jurnalisme investigasi. Para peserta aksi menolak pasal yang menyatakan larangan mengenai jurnalisme investigasi.
"Jurnalisme investigasi yang paling menjadi perhatian masyarakat salah satunya kasus Sambo di mana bukti-bukti CCTV dihilangkan lalu dibongkar."
"Itu adalah kerja jurnalistik yang luar biasa. Dan kemungkinan ini ketakutan oligarki dan konglomerasi saat mereka terjerat kasus pidana atau perdata bisa dibongkar jurnalisme investigasi," jelas dia.
Mariyana mengatakan tidak ada kejahatan yang bisa disembunyikan. Jurnalis menjadi mata dan telinga bagi publik.
Selain jurnalisme investigasi, ada beberapa pasal yang problematik, antara lain melanggengkan kartel atau monopoli kepemilikan lembaga penyiaran
Ia mengatakan RUU yang tengah disusun DPR tersebut jelas mengancam iklim demokrasi, kebebasan HAM, dan kebebasan pers di Indonesia.
Ia menilai banyak pasal multitafsir yang berpotensi digunakan alat kekuasaan. Oleh karena itu, ia menekankan penting ada upaya kolaboratif menjegal RUU penyiaran oleh berbagai pihak.
"Apalagi, dampak panjang RUU Penyiaran tak hanya bagi kebebasan pers. Tetapi juga masyarakat secara umum karena membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik," kata dia.
Berikut pasal-pasal problematik RUU Penyiaran
a. Ancaman kebebasan pers lewat larangan jurnalisme investigasi dan ambil alih wewenang Dewan Pers oleh KPI (Pasal 42 dan Pasal 50B ayat 2c)
b. Kewenangan KPI untuk melakukan penyensoran dan pembreidelan konten di media sosial. Hal ini akan mengancam kebebasan konten kreator maupun lembaga penyiaran yang mengunggah konten di internet. Konten siaran di internet wajib patuh pada Standar Isi Siaran (SIS) yang mengancam kebebasan pers dan melanggar prinsip-prinsip HAM (Pasal-pasal 34 sampai 36)
c. Pembungkaman kebebasan berekspresi lewat ancaman kabar bohong dan pencemaran nama baik (Pasal 50B ayat 2K). Mahkamah Konstitusi RI telah membatalkan pasal berita bohong yang menimbulkan keonaran, Pasal 14 dan Pasal 15 pada UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat (1) tentang pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada 21 Maret 2024 lalu. Mengapa poin kabar bohong dan pencemaran nama baik masuk kembali di RUU Penyiaran?
d. Melanggengkan kartel atau monopoli kepemilikan lembaga penyiaran. Pada draf RUU Penyiaran ini menghapus pasal 18 dan 20 dari UU Penyiaran no 32/2002, di mana pasal-pasal ini membatasi kepemilikan TV dan radio. Hilangnya pasal-pasal ini akan mempermulus penguasaan TV dan Radio pada konglomerasi tertentu saja.
e. Pelanggaran HAM. Draf RUU Penyiaran ini melarang tayangan yang menampilkan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual dan transgender. (Pasal 50B ayat 2G). Pasal ini selain diskriminatif, juga akan menghambat beberapa ekspresi kesenian tradisional maupun modern baik di TV, radio maupun internet.
| Innalillahi, Lansia Warga Laweyan Solo Tewas Membusuk di Rumah, Tubuh Penuh Belatung |
|
|---|
| Demi Kesehatan Mental Ibu & Balita Bahagia, Paragonian Bergerak dan SEKOCI Adakan Pemeriksaan Gratis |
|
|---|
| Usai Diresuffle Prabowo, Budi Arie Setiadi Temui Jokowi di Solo, Ada Apa? |
|
|---|
| Inilah Pesan Terakhir Ki Anom untuk Anak-anaknya, Ternyata Tak Jauh dari Dunia Dalang |
|
|---|
| BREAKING NEWS: BEM se-Soloraya Akan Gelar Aksi Setahun Prabowo-Gibran di Tugu Kartosura Sukoharjo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.