Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Agar Tepat Sasaran, BPH Migas bakal Libatkan Pemda Awasi Penyaluran BBM Subsidi

Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar dan Pertalite sejauh ini masih bocor dan tidak tepat sasaran.

TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Jajaran petugas dari Polres Kudus melakukan pengamanan SPBU untuk mengantisipasi penyimpangan BBM subsidi, Rabu (31/8/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar dan Pertalite sejauh ini masih bocor dan tidak tepat sasaran.

Kepala Badan Pengatur Hilir Mintak dan Gas (BPH Migas), Erika Retnowati mengatakan, perlu dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemda, agar distribusi BBM subsidi itu tepat sasaran dan bisa dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Menurut dia, pemda berperan penting dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi dan BBM kompensasi.

"Pemda mempunyai peran yang sangat penting dalam membantu BPH Migas melakukan pengawasan penyaluran BBM subsidi dan BBM kompensasi, mengingat pemda yang paling mengetahui situasi dan kondisi, serta siapa saja konsumen pengguna yang berada di wilayahnya masing-masing," katanya, dalam keterangannya, Senin (20/5).

Erika menuturkan, pemda tentu menginginkan kebutuhan BBM bagi konsumen pengguna terlayani dengan baik, seperti nelayan, petani, transportasi umum, layanan sosial, serta UMKM.

Karenanya, dia menambahkan, sinergi dan kolaborasi antara BPH Migas dengan pemda penting untuk dilakukan. Hal ini selaras dengan yang diatur dalam Pasal 21 Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Dalam regulasi itu ditetapkan bahwa dalam melakukan pengawasan atas Jenis BBM Tertentu (JBT/subsidi) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP/kompensasi), BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan atau pemda.

Erika menyebut, implementasi kerja sama itu dapat berupa perjanjian kerja sama antara Kepala BPH Migas dengan gubernur. Melalui perjanjian kerja sama, diharapkan pemprov dapat memberikan dukungan dalam penerbitan surat rekomendasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemprov juga dapat melakukan pengawasan atas penerbitan dan penyaluran JBT dan atau JBKP yang diberikan kepada konsumen pengguna berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan.

"Selain itu, dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran JBT dan atau JBKP sesuai dengan alokasi volume masing-masing daerah di wilayah administratifnya," jelasnya.

Erika menyatakan, rencana kerja sama itu juga merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara BPH Migas dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 3.Pj/KS.01/BPH/2022 dan 119/12000/Bangda tanggal 31 Oktober 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna JBT dan JBKP di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. (Tribunnews/Bambang Ismoyo)

Baca juga: Teddy Yakin Ada Peluang, BPR Hadapi Sejumlah Tantangan untuk Melantai di Bursa

Baca juga: Jatuh saat Menyalip, Remaja 15 Tahun Tewas Ditabrak Mobil

Baca juga: Sisa Bara Api di Tungku Merembet, Dapur Milik Lansia di Kesugihan, Cilacap Terbakar

Baca juga: Pilwakot Semarang 2024 : Yoyok Sukawi CEO PSIS Mantap Nyalon Wali Kota Semarang, Ini Alasannya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved