Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Teddy Yakin Ada Peluang, BPR Hadapi Sejumlah Tantangan untuk Melantai di Bursa

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 07/2024 memungkinkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk melantai di bursa efek.

ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Karyawan mengamati layar pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, baru-baru ini. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Senin (5/10) diperkirakan masih melemah akibat sentimen Presiden AS Donald Trump terpapar covid-19. Pada Jumat lalu (2/10), IHSG beralhir melemah 0,87 persen ke level 4.926,73. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 07/2024 memungkinkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk melantai di bursa efek. Meski demikian, ada sejumlah syarat yang dinilai menjadi tantangan. 

Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo), Teddy Alamsyah mengatakan, aturan itu dapat menjadi pemanis dari regulator untuk industri BPR dan BPR Syariah mengembangkan bisnisnya.

"Saya belum mendapatkan informasi terkait yang mau IPO (initial public offering), tapi next kami yakin ketika berproses, penguatan kelembagaan, permodalan, saya pikir peluang itu pasti ada," katanya, usai acara Launching Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS, Senin (20/5).

Menurut dia, industri BPR menghadapi berbagai tantangan dalam mengikuti aturan untuk melakukan penawaran saham perdana itu. Satu persyaratannya adalah adanya aturan modal yang dipatok Rp 80 miliar. Semula, asosiasi menawarkan usulan modal minimal untuk dapat IPO di angka Rp 50 miliar.

Teddy menuturkan, izin melakukan IPO itu akan menguntungkan bagi BPR yang memiliki manajemen dan tata kelola yang memadai.

"Memang menguntungkan ya kalau kita bicara IPO," ujarnya.

Dengan menghimpun modal dari investor, ia berujar, BPR memiliki peluang untuk tumbuh lebih besar dan dapat bersaing di industri keuangan. Teddy menyebut, secara permodalan beberapa BPR menunjukkan kesiapan untuk melakukan IPO. 

Meski demikian, dia menambahkan, BPR juga nantinya perlu pemahaman khusus untuk mengikuti aturan yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI) ketika ingin mendaftarkan sahamnya ke publik.

Adapun, izin untuk melantai di bursa efek itu merupakan mandat dari UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Beleid tersebut juga memungkinkan BPR untuk memiliki ruang lingkup kegiatan usaha seperti bank umum.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan, aturan baru itu tidak langsung membuat BPR berbondong-bondong menunjukkan minatnya untuk melakukan penawaran saham di bursa efek.

Menyaring

Menurut dia, OJK juga masih akan menerbitkan aturan turunan dari izin melakukan IPO tersebut. Aturan-aturan itu diharapkan dapat menyaring mana BPR yang betul-betul siap untuk melantai di pasar saham.

Pasalnya, dia menambahkan, momentum itu juga akan menjadi penentu reputasi BPR di pasar modal dan investor. Pihaknya pun tidak ingin pemberian izin BPR untuk masuk pasar saham ini justru jadi momentum yang tidak tepat karena dijalankan dengan sembarangan, di mana hal itu dikhawatirkan justru dapat mempersulit BPR lain yang ingin melakukan IPO di waktu depan.

Dian mengungkapkan, tidak semua BPR dapat melakukan IPO. Ada kriteria khusus yang perlu dipenuhi oleh BPR untuk dapat menawarkan sahamnya ke investor.

Dengan demikian, ia berharap masyarakat secara umum tidak merasa dirugikan. "Jangan sampai nanti harganya naik setelah itu turun dan tidak naik-naik lagi, kan kacau juga nanti di pasar modal," tukasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved