Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Permendikbud Ristek Dinilai Jadi Biang Kerok Kenaikan UKT Sejumlah Perguruan Tinggi

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyampaikan protes terkait polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dilakukan sej

Editor: m nur huda
DPR RI
Mendikbud Ristek RI Nadiem Makarim berjanji akan menegur kampus-kampus yang menaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) terlalu tinggi.  

 

TRIBUNJATENG.COM - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyampaikan protes terkait polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dilakukan sejumlah perguruan tinggi negeri.

Pasalnya, UKT yang naik dinilai memberatkan mahasiswa serta orangtua.

DPR RI melalui Komisi X langsung merespons dengan menggelar rapat dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim pada Selasa (21/5/2024).

Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Gerindra Ali Zamroni, mendesak Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 direvisi.

Baca juga: Nadiem Makarim Jewer Kampus Naikkan UKT Ugal-ugalan

Sebab, Permendikbud itu dinilai menjadi biang keladi kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tak wajar, di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

"Betul bahwa surat Permendikbud nomor 2/2024 mendapat persetujuan dari kementerian, baru kemudian PTN BH melaksanakan. Ini berarti terkait dengan kenaikan ini sepenagtahuan dan persetujuan kementerian," ujar Zamroni.

Sebab itu, Zamroni meminta agar revisi Permendikbud 2/2024 ini menjadi satu di antara kesimpulan rapat tersebut.

Dia mendesak agar ada tenggat waktu pihak KemendikbudRistek merevisi aturan yang dinilai jadi penyebab naiknya UKT yang tak rasional.

"Kita ingin bahwa Permendikbud ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya direvisi supaya tidak berdampak pada saat penerimaan mahasiswa baru," ujarnya.

"Kita berharap ini betul-betul kita pikirkan karena jangan sampai apa yang disampaikan mahasasiwa hanya didengar, dan saya minta dalam lapsing nanti disebutkan kurun waktu kapan kita bisa menerima merevisi Permendikbud itu dicabut atau bagaimana yang penting harus ada laporan yang sangat diberikan tenggat waktu," tandasnya.

Hindari Wartawan

Nadiem Makarim menghindari awak media, usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (21/5).

Momen itu terjadi saat Nadiem ditanya soal polemik kenaikan Biaya Kuliah Tunggal (UKT) yang tak wajar di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved