Berita Video
Video Sidang Viral Order Fiktif Niken Kendal, Kuasa Hukum Minta Kliennya Dibebaskan
im penasihat hukum terdakwa kasus order fiktif, Niken Mayang Sari meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari jeratan hukum.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Tim Video Editor
Berikut ini video sidang viral order fiktif Niken Kendal, kuasa hukum minta kliennya dibebaskan.
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Tim penasihat hukum terdakwa kasus order fiktif, Niken Mayang Sari meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari jeratan hukum.
Permintaan itu disampaikan dalam sidang kedua dengan agenda pengajuan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (22/5/2024) pukul 16:10 WIB.
Ketua tim penasihat hukum Niken, Khaerul Umam menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa merinci 400 pesanan barang dan 200 order jasa, yang didakwakan kepada Niken atas nama Syahrul Maulana di persidangan.
"Sidang hari ini kita mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Poin keberatannya jaksa tidak cermat dalam menyusun dakwaan. Artinya legal standingnya tidak memenuhi syarat," katanya seusai mendampingi Niken di ruang sidang tirta PN Kendal.
Selain belum bisa memberikan pemaparan secara rinci, Khaerul Umam juga menyoroti dakwaan JPU yang masih subyektif.
Ia menjelaskan, eksepsi kewenangan mengadili kasus yang didakwakan kepada Niken, tidak terjadi di Kendal.
"Yang berwenang mengadili sepenuhnya semestinya adalah Pengadilan Negeri Semarang," ujarnya.
Khaerul Umam beserta tiga penasihat hukum Niken lain yang tergabung dalam Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), juga meminta JPU memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dakwaan untuk kepentingan pembelaan.
Sebab, sejak sidang pertama pada Rabu (15/5/2024) hingga sidang kedua, JPU belum memberikan berkas perkara.
Padahal, sesuai pasal 72 KUHAP, tersangka atau penasihat hukum berhak untuk mendapatkan salinan atau turunan dari BAP yang didakwakan JPU.
"BAP itu tanggung jawab JPU untuk diberikan ke kuasa hukum untuk kepentingan pembelaan,"
"Kalau belum diberikan artinya ada suatu hal yang tidak benar dan tidak dilakukan JPU sebagai penuntut umum." tegasnya.
Khaerul menegaskan, JPU harus segera menyerahkan BAP sebelum persidangan ketiga dimulai.
Jika tidak, pihaknya meragukan dakwaan yang dilayangkan oleh JPU.
| Video Momen Haru Para Karyawan PT Djarum Sambut Kedatangan Jenazah Michael Bambang Hartono |
|
|---|
| Sekda Jateng Telpon Sekda Cilacap saat Bupati Syamsul Kena OTT KPK: Ga Diangkat, Diangkut ke Jakarta |
|
|---|
| Video OTT KPK di Cilacap, Bus Kuning Bawa Bupati Syamsul ke Polresta Banyumas |
|
|---|
| Para Pejabat Pati Diperiksa KPK di Polrestabes Semarang, Kepala DPUTR Hindari Kamera Pilih Bungkam |
|
|---|
| Video Relaksasi Opsen Pajak Jateng Mulai Diterapkan April, Pemprov Berharap Warga Taat Bayar |
|
|---|