Berita Jakarta
BERITA LENGKAP : POM TNI Tingkatkan Pengamanan di Kejagung, Jampidsus Tangani 5 Kasus Korupsi
Pusat Penerangan TNI menyatakan bahwa peningkatan pengawasan personel Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI
Kasus korupsi yang menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johhy G Plate dan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi itu menyebabkan kerugian negara yang berkisar sampai dengan Rp 8,03 triliun. Sebanyak 16 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ini oleh kejagung.
5. Kasus impor gula
Kemendag dan PT SMIP Pada Maret 2024, Kejagung menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula PT SMIP periode 2020-2023. Tersangka adalah RD yang merupakan Direktur PT SMIP. Dia didakwa telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih pada 2021.
Selain PT SMIP, Jampidsus juga menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kemendag periode 2015-2023.
Dalam kasus ini, Kemendag diduga telah secara sengaja melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang. Perbuatan itu antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional. (kompas/tribun)
Pertemukan Kapolri dan Jaksa Agung
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menelusuri isu penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri.
“Kapolri dan Jaksa Agung mesti duduk bersama untuk menelusuri peristiwa-peristiwa ini, apa penyebabnya, bagaimana latar belakangnya, dan siapa pelakunya,” kata Taufik saat dihubungi, Minggu (26/5/2024).
Taufik mengatakan, hasil penelusuran itu kemudian harus disampaikan kepada publik. “Karena rakyat berhak tahu apa yang terjadi,” ujar Taufik.
Taufik lalu mengutip Pasal 8A Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Kejaksaan. Dalam menjalankan tugas dan wewenang, Jaksa beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
“Dan perlindungan negara ini dilakukan atas permintaaan kejaksaan kepada Polri.
Oleh karena itu, koordinasi antara Jaksa Agung dan Kapolri mesti segera dilakukan untuk juga melokalisir dampak yang terjadi,” kata Taufik.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengaku belum mendapat informasi terkait isu adanya upaya penguntutitan terhadap Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah. (tribunnews/kompas)
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.