Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BREAKING NEWS: Hendrar Prihadi Ambil Formulir Pendaftaran Calon Gubernur Jateng di PDI-P

Hendrar Prihadi, Kepala LKPP dan mantan Wali Kota Semarang, secara resmi mengambil formulir pendaftaran calon gubernur di kantor DPD PDI-P Jateng.

IST
Hendrar Prihadi, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi (Hendi), mengambil formulir pendaftaran bakal calon gubernur di kantor DPD PDIP Jawa Tengah (Jateng) pada Senin (27/5/2024).

Mantan Wali Kota Semarang tersebut mengutus perwakilannya untuk mengambil formulir pendaftaran di Panti Marhen, Kantor DPD PDI-P Jateng.

Diketahui, pengembalian formulir di PDI-P Jateng harus dilakukan paling lambat pada 30 Mei 2024.

Baca juga: Momen Hendi dan Ahmad Luthfi Berpelukan di Tengah Hangat Isu Pilgub Jateng 2024

Saat ditanya oleh kompas.com mengenai pengambilan formulir pendaftaran di Panti Marhen pada Senin (27/5/2024), Hendi menjelaskan, "Saya di Jakarta, ada acara Go Tech."

Setelah mengambil formulir, Hendi berharap keputusannya ini bisa bermanfaat bagi warga Jateng.

"Semoga bisa membawa Jateng menjadi lebih maju dan hebat," paparnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Heru Sudjatmoko, juga telah mengambil formulir pendaftaran calon kepala daerah Jateng melalui PDI-P pada Rabu (22/5/2024).

Heru menjadi orang pertama yang mengambil formulir pendaftaran calon kepala daerah Jateng melalui PDI-P.

"Insya Allah bismillah, selain kangen saya niati untuk mendaftarkan diri, bukan gubernur, tetapi wakil gubernur," kata Heru pada Rabu.

Kader partai banteng kelahiran 1951 itu menyatakan bahwa dia tidak memiliki target untuk mendapatkan rekomendasi sebagai calon wakil gubernur Jateng dari Ketua Umum (Ketum) PDI-P, Megawati Soekarnoputri.

"Saya tidak punya target, ini adalah kesediaan saya selama masih merasa mampu dan diberi kemampuan oleh Yang Maha Kuasa, saya ingin tetap berbuat sesuatu," ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved