Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemkab Jepara Pastikan RDTR Perkotaan Mayong Tuntas Pada Tahun ini

Pemkab Jepara pastikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Mayong ditargetkan selesai tahun ini. 

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
Istimewa
Pemkab Jepara laksanakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang digelar di Lucca Resort, Bandengan itu, diikuti camat dan petinggi se-Kecamatan Mayong.  

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemkab Jepara pastikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Mayong ditargetkan selesai tahun ini. 

Diketahui bahwa kegiatan itu digelar konsultasi publik terhadap rancangan RDTR tersebut, Senin (27/5/2024).

Kegiatan yang digelar di Lucca Resort, Bandengan itu, diikuti camat dan petinggi se-Kecamatan Mayong. 

 

Selain itu, ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara asal Kecamatan Mayong, Saidatul Haznak. 

Mereka hadir sebagai representasi warga. 

“Bapak/Ibu bisa memberi masukan dan memastikan RDTR tidak menyimpang dari Perda RTRW,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat membuka konsultasi publik tersebut. 

Saat kelak dijadikan peraturan kepala daerah (perkada), dia meminta para petinggi ikut melakukan sosialisasi terhadap setiap calon investor. 

Tujuannya, agar setiap tanah yang diminati berada pada lokasi yang sesuai peruntukannya. 

Menurut Edy Sujatmiko, RDTR Kawasan Perkotaan Mayong akan menjadi perkada RDTR ketiga setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kanupaten Jepara Tahun 2023—2043. 

Dua yang telah ada adalah Peraturan Bupati (Perbup) tentang RDTR Kawasan Perkotaan Jepara dan Perbup tentang RDTR Kawasan Perkotaan Kalinyamatan. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara Ary Bahtiar mengatakan, terdapat 16 kecamatan di Jepara

Dari jumlah itu, direncanakan ada 10 RDTR yang akan dituangkan dalam perbup sebagai tindak lanjut Perda tentang RTRW. 

Dari tiga RDTR yang telah selesai dan berproses, hanya RDTR Kawasan Perkotaan Kalinyamatan yang mencakup wilayah di dua kecamatan, yakni Kecamatan Pecangaan dan Kecamatan Kalinyamatan. 

Sedangkan dua RDTR lain, masing-masing hanya mencakup satu kecamatan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved