Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib AR, Pecatan Anggota Polri Yang Ditangkap Polisi Karena Menjadi Bandar Narkoba

Pecatan anggota Polri berinisial AR (42) ditangkap karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu.

Editor: raka f pujangga
Dokumentasi/Ditresnarkoba Polda Sulsel
AR dan MA saat diperiksa penyidik Ditresnarkoba Polda Sulsel usai kedapatan mengedarkan sabu di beberapa wilayah di Sulawesi Selatan. Selasa (28/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Pecatan anggota Polri berinisial AR (42) ditangkap karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel kini telah melakukan penahanan terhadap mantan anggota polisi tersebut.

Berdasarkan informasi, AR diamankan bersama seorang rekannya berinisial MA di kediamannya di Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa (21/5/2024) lalu.

Baca juga: 3 Pengedar Narkoba Ditangkap BNNP Riau, Salah Satunya Pecatan Polisi

Saat diamankan, AR sempat membuang beberapa barang bukti paketan sabu ke dalam kloset.

Polisi pun hanya menyita sebanyak dua saset sabu seberat dua gram siap edar dari tangan keduanya.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Fajri Mustafa mengatakan, AR yang merupakan pecatan kepolisian mempunyai peran sebagai bandar sekaligus pengedar.

"Pelaku AR berperan dan pernah menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 75 gram dari Nunukan. Sementara pelaku MA membantu dalam penjualannya," ungkap Fajri, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (28/5/2024).

Informasinya juga, AR dipecat dari instansi kepolisian dengan kasus yang sama sejak 2018.

Bahkan, AR sudah pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Yang bersangkutan (AR) memang sering melakukan perjalanan ke Nunukan. Residivis di tahun 2018, sudah di PTDH juga," ungkap dia.

Berdasarkan penelusuran polisi, barang haram tersebut diedarkan AR di beberapa wilayah. 

Baca juga: Relawan Covid-19 dan Pecatan Polisi Kolaborasi Racik Miras dari Alkohol Bekas Pandemi Dicampur Gula

Di antaranya, Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Sidrap.

Atas perbuatannya AR dan MA bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba.

Maksimal hukuman hingga 20 tahun kurungan penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pecatan Polisi Jadi Bandar Narkoba di Sulsel, Ambil Sabu dari Nunukan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved