Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Pengumuman : Gaji Karyawan bakal Dipotong Lagi 2,5 Persen untuk Tapera

Gaji pegawai negeri maupun swasta di Indonesia akan terkena potongan tambahan untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera)

ISTIMEWA
ilustrasi Rupiah dari aplikasi penghasil uang. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Gaji pegawai negeri maupun swasta di Indonesia akan terkena potongan tambahan untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan belied itu, simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja.

Kemudian, penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.

Dalam pasal 15 Ayat 1 PP itu menyebut bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

"Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen, dan pekerja sebesar 2,5 persen," bunyi ayat 2 pasal yang sama.

Aturan itu secara umum tidak hanya berlaku bagi pekerja swasta. PP tersebut juga mengatur bahwa iuran Tapera juga diperuntukkan bagi ASN/PNS termasuk TNI dan Polri yang digaji langsung oleh negara.

Iuran Tapera bagi pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari kas negara itu akan diatur langsung oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sementara, iuran Tapera dari pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, dan karyawan swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Kemudian, untuk pekerja mandiri akan diatur langsung oleh BP Tapera.

Pasal 20 PP Tapera pun menyebut pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Hal serupa juga berlaku bagi pekerja mandiri atau freelancer. Jika pada tanggal 10 merupakan hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut. (Kontan/Lailatul Anisah)

Baca juga: Kisah Lansia Mbah Sombret Antar Tetangga Berangkat Haji Naik Ojek Pekalongan Solo PP

Baca juga: Mantan Hakim MK Aswanto Minta Sentra Gakkumdu Dibubarkan dan Pelaku Kejahatan Pemilu Harus Dihukum

Baca juga: Rp 6,2 T Habis Buat Ribuan Aplikasi, Presiden Minta Kementerian dan Pemda Setop Bikin Aplikasi

Baca juga: Siska Rekam Sendiri Kepala Berlumuran Darah Setelah Dibacok Pacar: Tolong Aku ya Allah

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved