Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Yakin Pegi Setiawan yang Pertama Perkosa Vina dan Kerahkan Gengnya

Polisi telah menetapkan Pegi Setiawan sebagai otak pelaku utama pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam.

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Instagram
Polisi Yakin Pegi Setiawan yang Pertama Perkosa Vina dan Kerahkan Gengnya 


Saat ditangkap, polisi juga mengantongi beberapa barang bukti, di antaranya ijazah, buku rapor, dan akta lahir atas nama Pegi Setiawan.


Polisi yakin, Pegi Setiawan yang dihadirkan di Mapolda Jabar merupakan pelaku yang sebenarnya. 


Ia mengatakan hal itu berdasarkan pemeriksaan identitas pelaku dan STNK dari sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya di Cirebon.


“Kita yakin bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita mengamankan. Kita cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan,” ucap dia di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024).


Soal kenapa selama 8 tahun pelaku buron, menurut Surawan, Pegi mengganti identitasnnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung. 


Pelaku bersama ayah kandungnya memperkenalkan dirinya kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan. 


“Dia tinggal satu kos bersama ayah kandung dan ibu tirinya tapi PS tidak mengenalkan dirinya sebagai anak kandung dari ayahnya.


 Disana dia mengaku sebagai keponakannya, demikian juga bapaknya mengenalkan ke pemilik kos bahwa PS adalah keponakannya,” ungkap Surawan. 


Lebih lanjutnya, ayah Pegi Setiawan sendiri merupakan seorang mandor bangunan dan pelaku menjadi salah satu kuli atau tukang bangunanya.


Sehingga yang bersangkutan sangat jarang pulang ke kampung halamannya di Cirebon


Sebenarnya dia pernah kembali ke Cirebon pada tahun 2019 tapi yang bersangkutan selalu memakai masker supya tidak dikenal oleh warga sekitar. 


Kemudian Pegi Setiawan juga sering mencari pekerjaan di luar Cirebon.


Polda Jawa Barat pun siap menghadapi gugatan praperadilan dari Pegi jika memang pelaku membawanya ke pengadilan. 

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved