Berita Viral
Viral Tapera Dipotong dari Gaji Karyawan Swasta dan PNS, Ini Penjelasan Serta Tujuannya
Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera menjadi viral setelah Presiden Joko Widodo menekan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2024.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
- dana wakaf; dan
- dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kemudian sesuai Pasal 5 PP 21/2024, peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah beruisa paling rendah 20 tahun atau sudah kawin saat mendaftar.
Pada pasal 7 dijelaskan jika pekerja yang dalam kriteria tapera adalah calon pegawai negeri (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), parajutit TNI, prajurit siswa TNI, anggota polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMN, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.
Besaran simpanan dana Tapera akan ditarik tiap bulan sebesar 3 persen dari gaji atau upah.
Sedangkan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan, besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
(*)
Nasib Brigadir Yusuf Polisi Brimob Ajudan Bupati Purwakarta Seusai Viral Terpergok di Rumah Janda |
![]() |
---|
Respons Bupati Purwakarta Seusai Brigadir Yusuf Viral di Rumah Janda: Malam Ini Om Zein Pulangkan |
![]() |
---|
10 Fakta Pernikahan Rp 3 Miliar di Pacitan: Mahar Fiktif, Mobil Camry Rental, dan Kakek Tarman Kabur |
![]() |
---|
Sabarnya Bu Bhayangkari Polri Brimob, Pergoki Ajudan Bupati Purwakarta Suami Selingkuh dengan Janda |
![]() |
---|
Viral! Brigadir YYS Ajudan Bupati Purwakarta Digerebek Istri di Rumah Janda I |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.