Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Tapera Dipotong dari Gaji Karyawan Swasta dan PNS, Ini Penjelasan Serta Tujuannya

Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera menjadi viral setelah Presiden Joko Widodo menekan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2024.

|
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
https://sitara.tapera.go.id
Viral Tapera Dipotong dari Gaji Karyawan Swasta dan PNS, Ini Penjelaan Serta Tujuannya 

- dana wakaf; dan

- dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Kemudian sesuai Pasal 5 PP 21/2024, peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah beruisa paling rendah 20 tahun atau sudah kawin saat mendaftar.

Pada pasal 7 dijelaskan jika pekerja yang dalam kriteria tapera adalah calon pegawai negeri (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), parajutit TNI, prajurit siswa TNI, anggota polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMN, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.

Besaran simpanan dana Tapera akan ditarik tiap bulan sebesar 3 persen dari gaji atau upah.

Sedangkan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan, besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved