Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Buah Bibir

Biduanita Nayunda Nabila Diberi Kalung Emas Oleh SYL, Hakim Minta Uang Gaji Kementan Dikembalikan

Penyanyi jebolan Rising Star Indonesia Dangdut, Nayunda Nabila mengaku pernah dibelikan kalung emas oleh eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin

Istimewa
Biduan dangdut Nayunda Nabila Nizrinah disebut dalam persidangan kasus korupsi dengan tersangka eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Nayunda Nabila merupakan salah satu biduan dangdut yang kerap disawer atau dibayar SYL sebagai bagian entertainmet, hingga ratusan juta rupiah. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Penyanyi jebolan Rising Star Indonesia Dangdut, Nayunda Nabila mengaku pernah dibelikan kalung emas oleh eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kalung emas itu dimasukkan ke dalam sebuah paper bag yang diberikan melalui anak buah SYL di Kementan.

Hal ini terungkap saat Nayunda bersaksi dalam persidangan Rabu (29/5) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. "Saudara pernah ndak dibelikan kalung emas?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada Nayunda.

"Oh iya pernah. Itu jadi seklian Yang Mulia. Jadi di tas itu ada, di paper bag itu ada kalungnya juga, begitu," jawab Nayunda.

"Oh kalung emas diserahkan oleh Muhammad Hatta (eks Direktur Alat dan Mesin Kementan)?"

"Iya."

Namun Nayunda mengaku tak mengetahui asal muasal uang untuk membeli kalung tersebut.

Menurut Nayunda, dia hanya tahu mendapat pemberian dari SYL, baik dalam bentuk uang maupun benda.

Pemberian-pemberian itu sendiri di luar honor yang diterima Nayunda sebagai penyanyi.

Karena itulah, Majelis Hakim mewanti-wanti Nayunda untuk mengembalikan seluruh pemberian SYL di luar honor menyanyi.

"Kalau saudara profesional, nyanyi, dibayar 20 juta itu wajar, ndak perlu saudara kembalikan itu.

Karena itu profesional, saudara jasa nyanyi kan. Tapi di luar itu ya, di luar itu saudara harus kembalikan ya," kata Hakim Pontoh.

"Iya, Yang Mulia."

Pun dengan gaji Nayunda saat diangkat sebagai pegawai Kementan, disebut Hakim harus dikembalikan. Hal itu lantaran Nayunda tak menjalankan kewajibannya sebagai pegawai.

"Apalagi yang gaji tadi itu. Gaji tadi harus diingat Rp 45 juta itu saudara enggak berhak untuk menerima itu. Saudara harus kembalikan. Kalau ndak, saudara akan susah sendiri nanti," kata Hakim menasihati Nayunda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved