Hotman Paris 'Ragu' dengan Polda Jabar soal Pegi di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Harusnya Bebas
Hotman paris ikut menyoroti penangkapan Pegi Setiawan alias Pegi Perong di kasus pembunuhan Vina Cirebon.Hotman Paris menilai bukti hukum atas penet
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM- Hotman paris ikut menyoroti penangkapan Pegi Setiawan alias Pegi Perong di kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hotman Paris menilai bukti hukum atas penetapan Pegi Perong belum kuat.
Menurut Hotman Paris, 5 terpidana di kasus pembunuhan Vina Cirebon mengatakan ahwa pelakunya bukan Pegi Setiawan yang saat ini ditangkap.
"Karena lima dari terpidana mengatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan (Pegi pelakunya). Terus mau apa lagi?" Kata Hotman saat jumpa pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).
Hotman Paris menyebut jika dalam sebuah hukum belum diyakini kebenarannya, maka terduga pelaku belum bisa divonis sebagai tersangka dan harus dibebaskan.
Pengacara asal Medan itu mengatakan penetapan Pegi Perong alias Pegi Setiawan belum kuat secara hukum
"Kalau kami mengatakan, bukti hukumnya belum begitu kuat untuk menyatakan bahwa Pegi ini sebagai tersangka DPO," ujar Hotman.
Saat ini, Pegi telah berstatus tersangka dan disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Diketahui sebelumnya, Polisi sempat menetapkan Pegi Setiawan sebagai otak pelaku utama pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam. Meski demikian, hal itu tidak diakui oleh Pegi.
Kesaksian Bondol yang menyatakan Pegi berada di Bandung menjadi pertimbangan Polisi.
Bondol dan temannya pun akhirnya dipanggil untuk menjadi saksi.
Tidak hanya itu, Polisi dikabarkan sudah melakukan intograsi kepada 6 pelaku pembunuh Vina.
Hasilnya, 5 dari 6 pelaku pembunuh Vina mengatakan Pegi Setiawan bukan pelakunya.
Hal itu dibeberkan oleh Hotman Paris selaku pengacara keluarga Vina.
Kata Hotman, berdasarkan keterangan para terpidana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan baru-baru ini.
Hotman Paris
Polda Jabar
Pegi Setiawan
Pegi Perong
pembunuhan Vina Cirebon
kasus Vina Cirebon
tribunjateng.com
FIX, 30 September Pemkab Jepara Launching Sekolah Rakyat Rintisan |
![]() |
---|
Baim Wong Ungkap Bayaran Asri Welas di Film Sukma Rp7 Miliar untuk 2 Scene: Mintanya 1 Juta USD |
![]() |
---|
25 Hektare Sawah Terserang Hama Jamur, Bupati Kendal Distribusikan Fungisida |
![]() |
---|
56 Pejabat Pemkot Pekalongan Dilantik, Puing Bangunan Pasca Demo Rusuh Jadi Saksi |
![]() |
---|
Tabel Pinjaman KUR BRI Rp 1 Juta - Rp 500 Juta Terbaru, Lengkap dengan Cara Ajukan Lewat Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.