Berita Jateng
Pengusaha Jateng Tolak Dibebani Tapera, Apindo Minta Tapera Tak Diberlakukan untuk Perusahaan Swasta
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menilai kebijakan pemerintah yang mewajibkan potongan gaji ke pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakya
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menilai kebijakan pemerintah yang mewajibkan potongan gaji ke pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bakal memberatkan para pengusaha dan pekerja.
Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut, terutama bagi perusahaan swasta.
"Kami minta kepada pemerintah supaya Tapera ini jangan diberlakukan dulu bagi perusahaan swasta. Tapi silakan (bila diberlakukan) untuk ASN, TNI, atau Polri," kata Frans saat dihubungi Tribun Jateng, Rabu (29/5/2024).
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Isi pada beleid tersebut di antaranya mengenai pemotongan gaji para pekerja, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri sebesar 3 persen per bulan sebagai iuran pesertaTapera.
Adapun rinciannya, sebesar 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Sedangkan khusus untuk pekerja mandiri dibayarkan secara mandiri.
Menurut Frans, kebijakan mengenaiTaperaini bakal menambah beban perusahaan di mana selama ini menurutnya beban biaya yang dikeluarkan sudah besar.
"Sekarang kewajiban kami terhadap karyawan atau premi yang kami bayar baik untuk jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, kesehatan karyawan, dan juga untuk pesangon itu sudah tinggi sekali mencapai 19 persen. Ini sudah terlalu berat bagi dunia usaha. Apalagi kalau beban ditambah," ujarnya.
Frans lebih lanjut berpandangan bahwa kebijakan tersebut hanya bersifat duplikatif, mengingat pembiayaan perumahan bagi rakyat sudah ada manfaat layanan tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Itu ada dana Jaminan Hari Tua ada Rp400triliunan (460 triliun). Aturannya (Sesuai PP nomor 21 Tahun 2024), 30 persen bisa dipakai untuk perumahan pekerja dan itu masih banyak belum dipergunakan.
Jadi bagi kami itu sebenarnya duplikasi kalau adaTaperalagi, sehingga kami minta kepada pemerintah supayaTaperaini jangan diberlakukan dulu bagi perusahaan swasta," ungkapnya.
Di sisi itu, Frans memandang Tapera memiliki tujuan baik di mana untuk kesejahteraan kepemilikan rumah. Namun ia menyayangkan bila itu harus dibebankan ke perusahaan.
"Perlindungan sosial itu menjadi kewajiban pemerintah. Kita (pengusaha) tidak bisa melaksanakan ini, terlalu berat bebannya," imbuhnya.
Jika dihitung, sekitar Rp 60 ribu lebih gaji pekerja bakal terpotong untuk kepesertaan Tapera.
"Benar-benar konyol, misalnya Rp 60 ribu setiap bulan butuh 250 tahun untuk bisa membeli rumah subsidi yang harganya di atas Rp 160 juta," kata Satria (44), satu di antara buruh pabrik di Kota Semarang, Rabu (29/5).
Dari hal tersebut, dia merasa kehidupan pekerja semakin tersudut di tengah himpitan perekonomian. Ia berujar, gaji di angka Rp 3,2 juta pun sudah terpotong untuk beberapa hal seperti kepesertaan BPJS.
Satria menuturkan kehidupan pekerja di Jateng bakal semakin berat ke depannya. Hal itu lantaran tanggungan buruh jomplang dengan gaji yang diterima setiap bulannya.
"Untuk kehidupan sehari-hari saja kurang, masih dipotong lagi. Bayangkan buruh dengan dua anak harus membiayai pendidikan anaknya yang tak murah, belum lagi naiknya harga kebutuhan pokok. Kami terus digencet oleh aturan pemerintah, bukanya mensejahterakan pekerjaan malah membuat kami semakin sekarat," katanya.
Sementara itu, Taufik Riyadi (36) satu di antara karyawan super market di Kota Semarang berujar, jika Tapera positif dan bermanfaat untuk masyarakat kenapa tidak.
Ia berkesimpulan seperti BPJS yang awalnya ditolak namun setelah dirasakan manfaatnya banyak masyarakat yang memerlukan jaringan sosial tersebut.
Meski demikian ia berujar, manajemen Tapera harus benar-benar baik karena dana yang dihimpun adalah dana masyarakat kecil.
"Yang ditakutkan adalah dana tersebut dikorupsi dan bukan diperuntukkan untuk masyarakat kecil," tambahnya.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng kebijakan Tapera yang dikenakan kepada pekerja untuk dikaji lagi.
Sekertaris KSPI Jateng, Aulia Hakim mengaku tujuan dari Tapera bagus agar buruh bisa memiliki rumah. Namun tujuan itu bergeser adanya perubahan aturan. "Kami menganggap ini menjadi sebuah kepentingan oleh pemerintah untuk mengumpulkan uang saja," kata dia kepada tribunjateng.com, Rabu (29/5).
Dia awalnya berharap tujuan Tapera tidak hanya pemotongan gaji untuk ditabung. Pihaknya menginginkan pemotongan gaji buruh untuk mencicil rumah. "Dengan kebijakan ini seakan-akan pemerintah hanya mengumpulkan uang saja. Tidak seperti zaman Perumnas, pemotongan gaji karyawan untuk mencicil rumah," jelasnya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya membebankan pengusaha dibandingkan buruh untuk memberikan Tapera.
"Seharusnya pengusaha 2,5 persen, buruh 0,5 persen. Hal ini agar buruh tidak terbebani. Potongan itu bisa menjadi cicilan," ujarnya.
Di sisi lain, anggota Komisi X DPR RI, Yoyok Sukawi menanggapi polemik mengenai gaji karyawan yang akan dipotong 3 persen untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Menurut legislator Partai Demokrat ini, rencana pemotongan gaji karyawan untuk Tapera harus dikaji lebih dalam.
"Situasi hari ini memang ekonomi belum sepenuhnya baik, jadi pemerintah juga harus mengkaji lebih dalam. Jangan sampai sebuah kebijakan akan memberatkan rakyat walaupun sebenarnya kebijakan ini cukup baik," ujar Yoyok Sukawi di Jakarta, Rabu (29/5).
Yoyok Sukawi pun ingin pemerintah menjelaskan mengenai Tapera dalam rapat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Mungkin pemerintah atau lembaga yang terkait ditunjuk menjelaskan ke kami di DPR sebagai wakil rakyat untuk saling memberi masukan mengenai kebijakan baru ini," lanjut Yoyok Sukawi. (idy/bud/rtp/arl)
Baca juga: Jokowi Takziah ke Rumah Duka Habib Luthfi
Baca juga: Buah Bibir : Chacha Frederica Masih Suka Makan di Pinggir Jalan
Baca juga: RESMI, Eks Bek Man City Vincent Kompany Nahkodai Bayern Muenchen, Gantikan Thomas Tuchel
Baca juga: "Kalau Kita Mengundang Gak Sanggup Bayar" Kasek Al Azhar Terharu Alan Walker Kunjungi Sekolahnya
Pertumbuhan Ekonomi di Jawa Tengah Menjadi Semangat Baru Pelaku Usaha Untuk Terus Berkembang |
![]() |
---|
Terganjal Aturan, Koperasi Desa di Jateng Belum Bisa Ajukan Pinjaman Dana Desa Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
APBD Perubahan Jateng 2025 Diketok, Mohammad Saleh Dorong Peningkatan Layanan dan Infrastruktur |
![]() |
---|
Warnai Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Ditlantas Polda Jateng Bagikan 200 Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Kualifikasi Judo Porprov Jateng Digelar November, Mohammad Saleh Minta Atlet Terbaik Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.