Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Penjelasan Pelantikan 22 Pejabat di Blora DIbatalkan, Ada Larangan 6 Bulan Sebelum Pilkada

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora resmi membatalkan pelantikan 22 pejabat yang telah dilantik, pada 22 Maret 2024 lalu.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: m nur huda
Iqbal/Tribunjateng
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Heru Eko Wiyono - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora resmi membatalkan pelantikan 22 pejabat yang telah dilantik, pada 22 Maret 2024 lalu. 

 TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora resmi membatalkan pelantikan 22 pejabat yang telah dilantik, pada 22 Maret 2024 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Heru Eko Wiyono, menjelaskan alasan pembatalan pelantikan 22 pejabat itu.

Menurut Heru, pembatalan pelantikan itu sebagai bentuk sikap mematuhi SE Mendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek Kepegawaian. 

Berdasarkan SE Mendagri tertanggal 29 Maret itu menyebut jika dalam ketentuan Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan wali kota menjadi Undang-undang ditegaskan terkait beberapa hal.

Pertama pada ayat 2 dalam Pasal 71 itu gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. 

Kemudian dalam ayat 5 diterangkan dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

SE Mendagri itu kemudian menerangkan bahwa berdasarkan lampiran peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024 tersebut di atas, bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September. 

Sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024. 

Oleh karena itu, dengan mengacu ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri. 

Lebih lanjut, Heru menjelaskan jika langkah melakukan mutasi 22 pejabat pada 22 Maret itu lantaran belum ada SE Mendagri. 

Kemudian selain itu ada surat imbauan dari Bawaslu yang masih membolehkan tanggal 22 Maret untuk melakukan pergantian jabatan. 

"Kami melangkah karena surat imbauan dari Bawaslu masih membolehkan," terangnya, kepada Tribunjateng, Rabu (29/5/2024).

Lalu sejak SE Mendagri diterima pada tanggal 30 Maret, pihaknya pun langsung membatalkan 22 pejabat yang semula telah dilantik itu.

Pembatalan pelantikan 22 pejabat itu  menurut Heru sebagai bentuk bahwa Pemkab Blora taat aturan pemerintah pusat. 

"Kami sudah batalkan dan sudah menyerahkan SK pembatalan pelantikan ke masing-masing yang bersangkutan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved