Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Penjelasan Pelantikan 22 Pejabat di Blora DIbatalkan, Ada Larangan 6 Bulan Sebelum Pilkada

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora resmi membatalkan pelantikan 22 pejabat yang telah dilantik, pada 22 Maret 2024 lalu.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: m nur huda
Iqbal/Tribunjateng
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Heru Eko Wiyono - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora resmi membatalkan pelantikan 22 pejabat yang telah dilantik, pada 22 Maret 2024 lalu. 

Heru menyampaikan dari 22 pejabat yang semula dilantik itu ada delapan posisi yang promosi. Sementara lainnya bukan jabatan strategis. 

"Jadi ada beberapa yang masih di posisi semula. Kemudian kami beri surat mutasi biasa. Karena untuk mengisi kekosongan," terangnya.

Pihaknya juga memastikan selama proses pelantikan hingga pembatalan tidak ada gaji yang diterima oleh pejabat baru yang bakal dilantik itu. 

Sebab masa jabatannya belum sampai sebulan. Sehingga belum ada yang sampai menerima gaji. 

"Ya kami patuh pada pemerintah pusat. Tertib administrasi. Mungkin ini kesalahan, kami teledor mengapa melakukannya di masa limit itu," paparnya. 


Kendati demikian, Heru memastikan adanya pelantikan 22 pejabat pada 22 Maret tersebut tidak ada unsur politik. Sebab tidak ada posisi strategis. Hanya menyesuaikan kebutuhan kepegawaian. 


"Nggak ada unsur politik. Nggak ada posisi yang strategis," ujarnya.


Heru menambahkan jika setelah pembatalan pelantikan itu pihaknya kembali mengajukan ke Kemendagri untuk pengisian ulang posisi tersebut. 


Sebab sebagaimana SE Mendagri masih boleh melakukan penggantian pejabat selama ada ijin tertulis Mendagri.


Sementara itu, pihak Bawaslu belum berkenan memberikan tanggapan terkait surat imbauan yang diberikan kepada Bupati Blora


Dimana surat imbauan Bawaslu itu menjadi dasar BKD untuk masih melakukan pergantian pejabat dan melakukan pelantikan pada tanggal 22 Maret.(Iqs)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved