Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Sepasang Kekasih dari Semarang Jadi Sindikat Curanmor di Kudus, Si Wanita Jadi Eksekutor

Partner in crime, kiasan tersebut tepat bagi sepasang kekasih pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muh radlis
istimewa/Polres Kudus
Barang bukti motor yang diambil sepasang kekasih diamankan Satreskrim Polres Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Partner in crime, kiasan tersebut tepat bagi sepasang kekasih pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Mereka  adalah RYS dan IA, keduanya merupakan warga Semarang, Jawa Tengah.


Mereka ditangkap oleh Satreskrim Polres Kudus menangkap pasangan kekasih saat berada dirumah kos, usai beraksi di delapan tempat yang berbeda.


"Dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui bila tersangka ini melakukan aksi di 8 TKP yang berbeda.

Motifnya dengan alasan motif ekonomi.

Namum perbuatan keduanya dilakukan secara berulang-ulang kali, sehingga bukan menjadi suatu alasan motif ekonomi," kata AKP R Danang Sri Wiratno, Kasat Reskrim Polres Kudus, Rabu (29/5/2024).


Dalam aksinya, Kasatreskrim menjelaskan bila kedua pelaku ini saat beraksi saling berbagi peran.

Dimana RYS berperan untuk mengawasi, sedangkan IA berperan sebagai eksekutor. 


"Jadi pelaku RYS yang laki-laki ini bertugas mengawasi situasi, sedangkan IA sebagai eksekutor," tuturnya.


Untuk modus yang dilakukan, pelaku IA mengecek terlebih dahulu sepeda motor sasarannya yang terparkir tidak terkunci stang. 


Setelah dirasa aman, pelaku IA langsung mengambil kendaraan tersebut, kemudian didorong RYS dengan menggunakan sepeda motor miliknya.


“Jadi setiap melancarkan aksinya, pelaku tidak menggunakan kunci leter T atau tidak merusak kunci motor, tetapi pelaku ini memanfaatkan kendaraan yang tidak terkunci stang saat parkir,” imbuhnya.


AKP Danang menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor merupakan tindak lanjut dari warga yakni Faza yang melapor kehilangan motor Honda Vario di samping Ruko Barber Shop Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kudus pada Jumat 24 Mei 2024. 


”Kasus ini dilaporkan oleh korban di Polres Kudus,” jelasnya.
 
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Ade Awam langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, Tim Resmob berhasil mengetahui identitas pelaku.


“Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, kedua tersangka berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Mapolres Kudus,” katanya. 


Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit kendaraan Honda Vario milik korban Faza.


Atas perbuatannya, pelaku curanmor dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan 363 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara. 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved