Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nasional

Setelah Gibran Kini Kaesang, MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Setelah Gibran, kini Kaesang, Mahkamah Agung mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah.

Editor: rival al manaf
Kolase Tribunjateng
MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Maju Pilgub Meskipun Belum Cukup Umur 

Sehingga, di atas kertas, pelantikan calon terpilih gubernur Jakarta hasil Pilkada serentak 2024 akan dilangsungkan pada awal 2025 nanti atau setelah Kaesang berulang tahun ke-30.

Gugatan tentang batas usia ke MA ini diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.

Ridha diketahui merupakan kerabat eks Wakil Gubernur DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria.

Partai Garuda juga pernah ada di belakang gugatan batas usia minimum capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski gugatan Garuda ditolak MK saat itu, namun Mahkamah mengabulkan gugatan sejenis yang akhirnya membuat kakak Kaesang, Gibran Rakabuming, berhasil mendapatkan tiket pada Pilpres 2024 dan terpilih sebagai calon wakil presiden 2024-2029 mendampingi Prabowo Subianto.

Baru-baru ini pula, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mempromosikan Kaesang sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada Serentak 2024 melalui unggahan di akun Instagram.

Dalam unggahan itu, Kaesang akan dipasangkan dengan keponakan Prabowo, Budisatrio Dijwandono (42), yang notabene anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra.

Sejumlah petinggi PSI juga sejak beberapa bulan lalu telah mengapungkan isu untuk mengusung Kaesang pada Pilgub DKI Jakarta 2024, seandainya ketua umum mereka itu dapat memenuhi syarat usia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved