Berita Nasional
Bolehkah Tapera Diambil Kapan Saja? Simak Penjelasannya
Peserta Tapera terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum
TRIBUNJATENG.COM - Bolehkah Tapera diambil kapan saja?
Kapan Tapera bisa diambil?
Hal ini termasuk dalam pertanyaan yang mengundang penasaran para karyawan.
Berikut penjelasanannya
Baca juga: Apa Itu Tapera? Simak Penjelasan Siapa Saja Peserta, Besaran Iurannya dan Kapan Bisa Dicairkan
Baca juga: Apakah Potongan Tapera Tetap Berlaku Bagi Karyawan yang Sudah Ambil KPR? Berikut Penjelasannya
Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Dikutip dari laman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Peserta Tapera terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
Nantinya, peserta wajib membayar iuran setiap bulannya.
Bagi pekerja, iuran dipotong dari gaji atau upah dengan besaran sesuai yang ditentukan.
Lantas, kapan Tapera bisa diambil?
Peserta berhak menerima pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa kepesertaan Tapera akan berakhir saat:
- Pekerja telah pensiun
- Pekerja mandiri memasuki usia 58 tahun
- Peserta meninggal dunia
- Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Bagi peserta yang berakhir kepesertaannya karena telah pensiun atau mencapai usia 58 tahun, bisa kembali menjadi peserta Tapera, selama masih memenuhi persyaratan menjadi peserta.
Nantinya, masa kepesertaan bagi peserta pensiun atau usia 58 tahun yang tetap melanjutkan simpanan Tapera, akan berakhir masa kepesertaannya saat peserta meninggal dunia atau mengundurkan diri dan mengklaim pengembalian simpanan.
Pengembalian dana simpanan dan hasil pemupukannya, paling lambat 3 bulan setelah kepesertaan berakhir.
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.